TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi pada pekan lalu. KASN menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden soal sanksi terhadap Anies.
Baca:
Anies Baswedan Resmi Dilaporkan KASN ke Presiden Jokowi
Made mengatakan kewenangan pemberian sanksi kepada Anies ada di tangan Presiden. "Kami laporkan apa adanya," kata Made saat dihubungi, Rabu, 19 September 2018.
Komisi melaporkan Anies karena tidak menjalankan seluruh rekomendasi KASN sampai batas waktu yang diberikan.
Rekomendasi KASN dikeluarkan pasca temuan pelanggaran dalam perombakan terhadap 16 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah DKI. Komisi sebelumnya telah memberi tenggat waktu 30 hari kerja plus satu pekan kepada Pemerintah DKI untuk menyelesaikan rekomendasi atas temuan pelanggaran itu.
Baca:
Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang
Menurut KASN, Pemerintah DKI telah melaksanakan sebagian rekomendasi komisi. Sebanyak delapan pejabat yang dicopot Anies Baswedan itu telah dinyatakan resmi pensiun, dipindahkan dengan jabatan yang setara atau memilih berhenti untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.
"Tapi delapan orang lainnya belum selesai," katanya.
Soal sanksi yang mungkin diterima Anies Baswedan karena tak menjalankan rekomendasi KASN, Made mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal itu menjelaskan bentuk sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Gubernur, jika tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Baca:
KASN Ultimatum Anies Baswedan Terkait Pergantian Pejabat DKI
Sanksi itu meliputi teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sekarang bolanya ada di Presiden," ujar Komisioner KASN itu.