TEMPO.CO, Jakarta - Deddy Herlambang, pakar transportasi dari Institut Studi Transportasi, menyambut baik rencana polisi menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). "Pada prinsipnya bagus karena akuntabel," kata Deddy, Rabu, 19 September 2018.
Baca: Polda Metro Jaya Uji Coba Tilang Elektronik Awal Oktober
Deddy berharap sistem e-tilang ini tidak hanya mendeteksi pelanggaran kendaraan yang melewati zebra cross atau menerobos lampu lalu lintas saja. “Kebijakan ini harus bisa memantau kendaraan yang parkir di trotoar atau tempat yang steril dari parkir kendaraan,” katanya. "Jadi komprehensif yang ditindak."
Selain itu, kata Deddy, polisi perlu memastikan kesiapan elektronik registration and indentification (ERI) yang memuat data kendaraan dan pemiliknya. Jika ERI sudah siap, maka harus dipastikan data tersebut terhubung dengan database dan SDC Safety Driving Centre (SDC) milik kepolisian.
Polisi pun perlu mengembangkan agar sistem pembayaran dalam e-tilang ini langsung terdebet melalui rekening pengendara yang melanggar. Jadi, polisi tidak perlu lagi berdebat dengan orang yang melanggar. "Tapi pastikan juga tagihan diantar di rumah. Pastikan juga alamat SIM sesuai dengan KTP elektronik," ujarnya.
Yang tidak kalah penting, kata Deddy, polisi harus berusaha keras untuk mensosialisasikan rencana penerapan e-tilang ini. "Jadi sosialisasi sistem ini mesti berlapis melibatkan seluruh stakeholder agar tidak ada missing system di lintas sektoral," ujarnya.
Simak: Tilang Elektronik, Ahok: Tak Ada Lagi Prit Gocap
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan uji coba sistem tilang elektronik digelar pada 1 Oktober di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Dalam uji coba yang direncanakan hanya sebulan ini, pengendara yang terbukti melanggar belum dikenakan sanksi.