TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bandara Soekarno-Hatta Sapto Kashariyanto dilaporkan atas dugaan penipuan sewa pesawat kargo. Sapto dilaporkan pengusaha bernama Geminiatoro ke Poldah Metro Jaya sejak 17 Oktober 2017 lalu.
Baca:
Penipuan Tas Branded di Instagram, Korban Rugi Rp 600 Juta
Saat ini polisi dikabarkan telah menetapkan status tersangka kepada Sapto. Penetapan dilakukan per akhir Juli 2018. “Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata kuasa hukum Geminiatoro, Gilbert Marciano Tulaar, di Polda Metro Jaya, Rabu 19 September 2018.
Gilberd menuturkan pelaporan terkait perjanjian nota kesepahaman (MoU) sewa pesawat kargo senilai Rp 3 miliar antara Geminiatoro dengan Sapto pada September 2016. Saat itu, disepakati perjanjian pembayaran sewa pesawat yang dilakukan dalam tiga tahap.
Setiap tahap, kata Gilbert disepakati pembayaran Rp 1 miliar. "Jarak antara pembayaran per tahap diberi rentang tiga bulan," ujarnya.
Baca:
Polisi Tangkap Pembobol Kartu Kredit Bermodus Pembelian Pulsa
Ia mengatakan kliennya telah menyetorkan Rp 1 miliar untuk pembayaran tahap pertama. Lalu ditambah Rp 200 juta lagi pada Februari 2017 sebagai biaya operasional pesawat yang sudah mau sampai ke Indonesia.
Pesawat tersebut rencananya mau dijadikan transportasi barang Jakarta-Papua. Namun, setelah pembayaran dengan total Rp 1,2 miliar tersebut, Sapto disebutkan belum bisa menunjukan pesawat yang bakal disewa tersebut. "Bahkan, klien saya diminta datang ke Filipina untuk melihat pesawat itu tapi ternyata juga tidak ada," ujarnya.
Hingga dua tahun berjalan, Sapto yang juga pemilik lembaga pendidikan Aviation Training Center itu belum juga mendatangkan pesawat. Pelaporan pidana ke Polda Metro Jaya pun dilakukan karena alasan telah terjadi penipuan.
Baca:
Korban Biro Umrah My Jannah Diperkirakan Terus Bertambah
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditunjukkan Gilbert, polisi masih menunggu penelitian berkas perkara tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Surat tertanggal 17 September 2018.
Hingga berita ini dibuat, belum ada penjelasan langsung dari Direktorat Kriminal Umum maupun Humas Polda Metro Jaya ihwal kasus dan penetapan tersangka tersebut.