TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan masih harus menyelidiki penyebab Al Ghazali tiba-tiba tak sadarkan diri di tengah jalan, Selasa 18 September 2018. Putra sulung musikus yang belakangan terjun ke politik Ahmad Dhani itu pingsan di balik kemudi mobil sedan mewahnya tanpa penyebab yang jelas.
Baca berita sebelumnya:
Polisi Sebut Insiden Al Ghazali di Condet Bukan Kecelakaan
Polisi dan juga warga setempat memastikan tidak ada insiden tabrakan yang menyebabkan sedan jenis BMW coupe M6 bernomor polisi B 7 ALG tersebut melambat dan berhenti tiba-tiba. Peristiwa itu menyebabkan kemacetan di Jalan Raya Condet arah Pasar Rebo-Tanjung Barat.
“Kami masih menyelidiki,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono ketika ditanya kemungkinan penyebab Al Ghazali pingsan, Rabu 19 September 2018.
Baca:
Al Ghazali Kecelakaan, Saksi Mata: Kayak Orang Tidur
Peristiwa yang dialami Al Ghazali mengingatkan kepada si bungsu, Abdul Qodir Jaelani alias Dul, tepat lima tahun lalu. Saat itu, Minggu dini hari, 8 September 2013, Dul yang masih berusia 13 tahun mengalami kecelakaan saat berkendara di Jalan Tol Jagorawi.
Sedan Mitsubishi Lancer EX yang dipacu Dul menerabas pembatas jalan dan menabrak sejumlah kendaraan yang melaju dari arah berlawanan. Akibatnya, enam orang tewas di tempat, satu meninggal di rumah sakit, serta delapan lainnya luka-luka.
AQJ Pacu Mobil 176 Km/Jam Sebelum Celaka
Termasuk di antara yang luka adalah Dul. Remaja itu sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Uji Coba Tilang Elektronik Awal Oktober
Dalam kasus tersebut polisi bisa membuktikan Dul tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun narkotika. Hanya saja ditemukan mobil melaju 176 kilometer per jam dua detik sebelum kecelakaan terjadi. Angka kecepatan itu jauh melampaui batas kecepatan maksimal pengendara di jalan tol luar kota, 100 kilometer per jam.
Dalam proses persidangan setahun kemudian Abdul Qodir Jaelani alias Dul dituntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Majelis hakim, berdasarkan restorative justice membebaskan Dul dari tuntutan itu dan mengembalikannya kepada kedua orang tuanya.