TEMPO.CO, Jakarta - Siapa sangka kematian anak anjing bisa berujung gugatan ke pengadilan. Ini dialami Indhira Kusumawardhani, seorang dokter hewan di Tangerang Selatan, dan Nadhila Utama, pemilik anjing dan penggugat.
Baca berita sebelumnya:
Anjingnya Mati, Wanita Ini Gugat Dokter Hewan Lebih dari Rp 1,3 Miliar
Tidak tanggung-tanggung, Indhira yang dianggap lalai atas kematian anak anjing berusia dua pekan itu digugat mengganti rugi lebih dari Rp 1,5 miliar, terdiri dari Rp 1,3 miliar kerugian imateril dan Rp 274 juta materil. Kematian itu terjadi pada Mei lalu dan perkaranya kini sedang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Hamonangan Syahdan Hutabarat, kuasa hukum Nadhila, mengungkap gugatan berlatar rasa sayang yang besar dari kliennya itu terhadap anjingnya. Anak anjing yang mati disebutkannya buah dari perkawinan murni sesama anjing ras Siberian Husky tipe albino yang diklaim langka.
Seluruhnya ada tujuh ekor anak anjing dimana dua lalu sakit tak lama dari kelahirannya. Satu di antara dua itu lalu mati dan satu menderita sakit keras kemudian dibawa ke Klinik Indhira Kusumawardhani pada 28 Mei 2018. Ujungnya kita tahu, bayi anjing berusia dua pekan itu akhirnya mati dan Nadhila menggugat sang dokter.
“Anak anjing yang berobat ke klinik hewan dokter hewan Indhira ini memilliki garis keturunan ibunya, tipe dan jenisnya sama, yakni Husky Siberian Albino. Sedangkan yang lain seperti anjing kebanyakan,” kata Syahdan melukiskan kesedihan kliennya.
Baca juga:
PDHI Dampingi Dokter Hewan yang Digugat Lebih dari Rp 1,3 Miliar
Dihubungi terpisah, Indhira menolak memberi keterangan selain mengarahkan ke Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. “Saya masih berkoordinasi dengan PDHI,” katanya.
KOREKSI:
Berita ini telah diubah pada Jumat 21 September 2018 Pukul 11.40 WIB. Koreksi dilakukan pada kondisi anak-anak anjing dalam alinea ke-4. Terima kasih.