TEMPO.CO, Jakarta - Bus Transjakarta terguling di Jalan Gatot Subroto, persis di depan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis, 20 September 2018. Kecelakaan itu diduga terjadi akibat sopir kurang hati-hati.
"Sopir kurang hati-hati dan konsentrasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulis. Empat orang terluka akibat kecelakaan ini dan sudah dibawa ke rumah sakit.
Baca: Bus Terguling di UKI, Transjakarta Tanggung Pengobatan 10 Korban
Sebelum terguling, bus terlebih dulu menabrak pembatas jalan. Mulanya, kata Argo, bumper depan bus menabrak separator di sisi kiri sehingga bus oleng ke kanan. Alhasil, bus terbalik ke sisi kanan dengan posisi ban kiri di atas.
Bus yang mengalami kecelakaan itu bernomor polisi B 7558 TAA dengan rute Manggarai-Blok M. Menurut Argo, insiden ini masuk dalam kecelakaan tunggal. Supir bernama Maruli Simanjuntak, 55 tahun.
Kepala Hubungan Masyarakat PT Transjakarta Wibowo mengatakan, bila sopir terbukti lalai maka akan ada sanksi yang dikenakan. "Kami mengantisipasi insiden dengan berbagai kebijakan, seperti pembatasan laju kendaraan, dan pengemudi mendapat pelatihan," kata Wibowo.