TEMPO.CO, Jakarta - Jamu dan obat ilegal menyerbu Jakarta, membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerjunkan timnya untuk melakukan penelusuran dan penyitaan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, Waspadai Muncul Obat Palsu
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, dari hasil penelusuran, pihaknya menyita 1,6 juta bungkus jamu ilegal dari berbagai jenis di empat tempat di Jakarta, yakni dua di Jatinegara, Jakarta Timur, dan dua di Cilincing, Jakarta Utara.
"Jamu dan obat ilegal yang kami sita memiliki nilai Rp 15,7 miliar," ujar Penny di gudang penyimpanan obat ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018.
Menurut Penny, jutaan jamu yang disita BPOM itu terdiri atas 330 merek. Jamu dan obat tradisional itu ilegal karena tidak memiliki izin edar dari BPOM, seperti Urat Madu, Tanduk Rusa, Cobra-X, dan Chang Sang.
“Jamu tersebut diklaim memiliki khasiat pelangsing, obat kuat, penghilang pegal linu, dan penghilang gatal-gatal,” kata Penny.
Penny mengatakan penyitaan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada penjualan jamu dan obat ilegal di toko obat Ang, Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 19 September 2018.
Berdasarkan informasi tersebut, BPOM melakukan inspeksi terhadap toko obat Ang. Di sana BPOM menemukan 20 merek obat dan jamu ilegal tersebut. Selanjutnya, tim BPOM melakukan pengembangan dengan menelusuri tiga lokasi distributor obat tersebut.
Dari hasil pengembangan, tim BPOM menemukan satu gudang penyimpanan berupa rumah tinggal di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Gudang tersebut menyimpan 183 merek obat ilegal. Di sana juga ditemukan mobil boks yang digunakan untuk mendistribusikan barang tersebut.
Masih di hari yang sama, tim BPOM menemukan dua gudang penyimpanan lain di Kompleks Gading Griya Lestari, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Di sana BPOM menyita 127 merek obat dan jamu tradisional ilegal serta satu mobil boks berisi 21 merek. "Jamu yang di dalam mobil itu sudah siap didistribusikan ke Kudus, Jawa Tengah," ujar Penny.
Dari keempat tempat tersebut, BPOM memeriksa delapan orang saksi yang menjadi penanggung jawab gudang penyimpanan. Penny memastikan timnya akan terus mencari aktor intelektual jamu dan obat ilegal itu. "Kami juga masih mencari pabrik pembuatannya," katanya.
Baca juga: Terancam Krisis Obat, RSUD Dapat Pinjaman Kalau Anies Oke
Penny mengatakan pemilik serta penjual obat dan jamu ilegal melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
BPOM juga menilai pemilik dan penjual diancam dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.