TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Baca: Jamu dan Obat Ilegal Serbu Jakarta, BPOM Sita 1,6 Juta Bungkus
Kepala Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswadi mengatakan tersangka pemilik obat ilegal itu berinisial Y, yang tinggal di Kompleks Gading Griya Lestari Cilincing, Jakarta Utara.
"Si Y ini pemilik gudang sekaligus obat-obatan itu. Dia WNI (warga negara Indonesia)," ujarnya di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018.
Kepala BPOM Penny K. Lukito di gudang jamu dan obat ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Di kompleks tempat tinggalnya itu, Y menjadikan dua rumahnya sebagai gudang penyimpanan jamu dan obat ilegal.
Hendri mengatakan tiga gudang di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur digunakan Y sebagai tempat pengepakan obat dan jamu ilegal tersebut. Hingga saat ini, Hendri mengatakan pihaknya masih mencari keberadaan pabrik pembuatan jutaan jamu ilegal itu.
"Saya yakin ini dibuat di sini walaupun ada yang kemasannya pakai bahasa Cina," ucapnya.
Penggerebekan gudang itu terjadi pada Rabu, 19 September 2018. BPOM melakukan inspeksi terhadap toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Inspeksi tersebut dilakukan setelah ada laporan masyarakat yang mengatakan adanya penjualan obat dan jamu ilegal di toko tersebut.
Di sana, BPOM menemukan 20 merek obat dan jamu ilegal. Selanjutnya, tim BPOM melakukan pengembangan dengan menelusuri tiga lokasi distributor obat tersebut.
Dari hasil pengembangan, tim BPOM menemukan satu gudang penyimpanan berupa rumah tinggal di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang menyimpan 183 merek obat ilegal. Di sana juga ditemukan mobil boks yang digunakan untuk pendistribusian barang tersebut.
Puluhan jamu tradisional yang disita BPOM dari salah satu gudang di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pada hari yang sama, tim BPOM menemukan dua gudang penyimpanan lain di Kompleks Gading Griya Lestari, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Di sana, BPOM menyita 127 merek obat dan jamu tradisional ilegal serta satu mobil boks berisi 21 merek.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan 1,6 juta jamu dari 300 merek yang disita itu memiliki nominal Rp 15,7 miliar. Sejumlah merek itu antara lain Urat Madu, Tanduk Rusa, Cobra-X, Chang Sang, Assalam, Jaya Asli Anrat, Lasmi, dan Anra. Jamu-jamu tersebut memiliki khasiat pelangsing, obat kuat, penghilang pegal linu, dan penghilang gatal-gatal.
Saat ini, Y dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Baca: Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Ilegal di Jakbar dan Bekasi
Selain itu, pemilik 1,6 juta jamu dan obat ilegal itu terjerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.