Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

image-gnews
Puluhan jamu tradisional yang disita BPOM dari salah satu gudang di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Puluhan jamu tradisional yang disita BPOM dari salah satu gudang di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Baca: Jamu dan Obat Ilegal Serbu Jakarta, BPOM Sita 1,6 Juta Bungkus

Kepala Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswadi mengatakan tersangka pemilik obat ilegal itu berinisial Y, yang tinggal di Kompleks Gading Griya Lestari Cilincing, Jakarta Utara.

"Si Y ini pemilik gudang sekaligus obat-obatan itu. Dia WNI (warga negara Indonesia)," ujarnya di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018.

Kepala BPOM Penny K. Lukito di gudang jamu dan obat ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Di kompleks tempat tinggalnya itu, Y menjadikan dua rumahnya sebagai gudang penyimpanan jamu dan obat ilegal. 

Hendri mengatakan tiga gudang di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur digunakan Y sebagai tempat pengepakan obat dan jamu ilegal tersebut. Hingga saat ini, Hendri mengatakan pihaknya masih mencari keberadaan pabrik pembuatan jutaan jamu ilegal itu.

"Saya yakin ini dibuat di sini walaupun ada yang kemasannya pakai bahasa Cina," ucapnya. 

Penggerebekan gudang itu terjadi pada Rabu, 19 September 2018. BPOM melakukan inspeksi terhadap toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Inspeksi tersebut dilakukan setelah ada laporan masyarakat yang mengatakan adanya penjualan obat dan jamu ilegal di toko tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sana, BPOM menemukan 20 merek obat dan jamu ilegal. Selanjutnya, tim BPOM melakukan pengembangan dengan menelusuri tiga lokasi distributor obat tersebut.

Dari hasil pengembangan, tim BPOM menemukan satu gudang penyimpanan berupa rumah tinggal di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang menyimpan 183 merek obat ilegal. Di sana juga ditemukan mobil boks yang digunakan untuk pendistribusian barang tersebut.

Puluhan jamu tradisional yang disita BPOM dari salah satu gudang di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Pada hari yang sama, tim BPOM menemukan dua gudang penyimpanan lain di Kompleks Gading Griya Lestari, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Di sana, BPOM menyita 127 merek obat dan jamu tradisional ilegal serta satu mobil boks berisi 21 merek. 

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan 1,6 juta jamu dari 300 merek yang disita itu memiliki nominal Rp 15,7 miliar. Sejumlah merek itu antara lain Urat Madu, Tanduk Rusa, Cobra-X, Chang Sang, Assalam, Jaya Asli Anrat, Lasmi, dan Anra. Jamu-jamu tersebut memiliki khasiat pelangsing, obat kuat, penghilang pegal linu, dan penghilang gatal-gatal.

Saat ini, Y dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. 

Baca: Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Ilegal di Jakbar dan Bekasi

Selain itu, pemilik 1,6 juta jamu dan obat ilegal itu terjerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tren Meracik Skincare Sendiri tanpa Kompetensi, BPOM Sebut 4 Bahayanya

15 jam lalu

Ilustrasi komestik vegan. Foto: Freepik
Tren Meracik Skincare Sendiri tanpa Kompetensi, BPOM Sebut 4 Bahayanya

BPOM menjelaskan empat bahaya meracik skincare sendiri tanpa kompetensi yang cukup dan hanya mengikuti beauty influencer.


5 Obat Asam Lambung untuk Meredakan Nyeri, Wajib Ada di Rumah

2 hari lalu

Obat asam lambung. Foto: Canva
5 Obat Asam Lambung untuk Meredakan Nyeri, Wajib Ada di Rumah

Berikut daftar obat asam lambung untuk meredakan nyeri saat sakit lambung. Namun, pastikan untuk konsultasi dengan dokter sebelum mengonsumsinya, ya.


Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

3 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.


BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

7 hari lalu

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemerintah tak hanya mengimpor vaksin itu.


Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

8 hari lalu

Petugas medis memasuki Ruang Rawat Inap Infeksi Khusus Kemuning Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, 5 September 2024. RSHS memastikan kesiapan penanganan Mpox di Jawa Barat, khususnya di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

Kementerian Kesehatan menyebut WHO telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Mpox. Sejumlah studi terbaru juga telah menguji efikasinya.


Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

10 hari lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Paus Fransiskus Antarkan Pasokan Medis ke Hutan Terpencil Papua Nugini

12 hari lalu

Para siswa berpose dengan biola di Sekolah Humaniora Holy Trinity selama kunjungan Paus Fransiskus, di Baro, dekat Vanimo, Papua Nugini, 8 September 2024. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Paus Fransiskus Antarkan Pasokan Medis ke Hutan Terpencil Papua Nugini

Paus Fransiskus terbang jauh ke dalam hutan Papua Nugini mengunjungi umat Katolik yang tinggal di salah satu daerah paling terpencil di dunia.


Jurusan Farmasi: Obat, Apotek, dan Pengaruhnya di Kehidupan Kampus

14 hari lalu

Apoteker memeriksa paket ramuan obat tradisional Tiongkok. Dok. Tempo
Jurusan Farmasi: Obat, Apotek, dan Pengaruhnya di Kehidupan Kampus

Mahasiswa jurusan farmasi di kampus ternyata bukan cuma belajar obat dan jadi apoteker. Tapi bisa membuka berbagai peluang karier yang tak terduga.


Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

17 hari lalu

Richard Lee. Foto: Instagram.
Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

Dokter Richard Lee membantah tuduhan produk skincare kliniknya mengandung bahan berbahaya dan disita BPOM.


RUU Paten Dibahas di DPR, Koalisi Khawatirkan Masa Monopoli atas Obat

18 hari lalu

Suasana rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Paten Dibahas di DPR, Koalisi Khawatirkan Masa Monopoli atas Obat

Indonesia AIDS Coalition (IAC) menyebut aturan yang akan memperpanjang masa monopoli adalah pada perubahan pada Pasal 4 huruf f RUU Paten.