TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengerjaan kereta cepat Light Rail Transit ( LRT ) fase II akan terhambat akibat anggaran penyertaan modal daerah (PMD) untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ditolak oleh DPRD DKI. "Iya lah (pengerjaan LRT Fase II) bisa mandek, wong perlu dana kok, otomatis bisa mandek," kata Anies di balai kota, Jumat, 21 September 2018.
Baca: PMD Dipangkas Anies-Sandi, Jakpro Tunda Percepatan Proyek LRT
Anies juga menyayangkan keputusan anggota dewan yang mencoret anggaran untuk Jakpro sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. Sebab, keputusan itu menyebabkan pengerjaan proyek LRT Jakarta dan Jadebek terhenti. "Itu sangat disayangkan dewan bersikap seperti itu," kata Anies.
DPRD mencoret itu anggaran itu dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2018. PT Jakpro sebelumnya mengajukan anggaran pengerjaan proyek fase kedua sebesar Rp 1,84 triliun dan penyediaan permukiman DP nol rupiah sebesar Rp 531,5 miliar.
Meski begitu, menurut Anies, pemerintah akan membantu Jakpro mencari dana lain untuk proyek LRT dan rumah DP 0 rupiah. Namun teknis pencarian dana diserahkan kepada BUMD tersebut. "Kita masih bisa coba cari finance, biarkan urusannya itu ke perusahaan, supaya mereka bisa mencari modal juga nanti kami carikan," kata Anies.
Anggota Badan Anggaran DPRD memutuskan, pembangunan proyek LRT fase kedua harus menunggu Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan DKI mengeluarkan Rencana Induk Perkeretaapian yang mengatur jalur LRT Jakarta dan LRT Jadebek. Anggaran itu dikhawatirkan tak bisa digunakan jika diberikan di APBD-P 2018.
Baca: DKI Sertakan Modal Rp 11 Triliun untuk 8 BUMD pada Akhir Tahun
Selain itu, Dewan juga mempertimbangkan, pengajuan PMD untuk proyek LRT fase kedua dan rumah DP nol rupiah terganjal Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PMD untuk PT Jakpro.