TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menganjak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahannya menyumbangkan 40 persen tunjangan operasional bulanan untuk mengatasi turbulensi keuangan daerah 2018.
Baca: APBD Kota Bekasi Dikabarkan Mengalami Defisit Rp 1 Triliun
"Saya dan Pak Tri Adhianto (Wakil Wali Kota Bekasi) akan sama-sama potong 40 persen tunjangan operasional, saya juga mengajak ASN untuk ikut," kata Rahmat dalam pidato Sidang Paripurna Penyampaian Visi dan Misi di DPRD Kota Bekasi, Jumat, 21 September 2018.
Meski mengalami turbulensi, Rahmat memastikan potensi pendapatan dan pengeluaran APBD 2018 Kota Bekasi diklaim masih berimbang. "Masih berimbang pendapatan potensi dan pengeluaran kita. Naif yang bilang defisit (APBD). Ayo kerja," katanya.
Pernyataan Rahmat itu sekaligus menjawab isu tentang defisit APBD Kota Bekasi 2018 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 900 miliar.
Rahmat tidak mempermasalahkan bila harus menggunakan kendaraan pribadi untuk memberi contoh kepada para aparaturnya. "Beri contoh di tengah turbulensi saat ini. Komitmen dipotong sama-sama memang pahit, tapi akan jadi obat," katanya.
Pemerintah Kota Bekasi diketahui mengalokasikan anggaran hingga Rp 1,4 triliun untuk biaya gaji pegawai pada 2018 atau naik 20 persen dibanding 2017.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Supandi Budiman mengatakan, meski ada kenaikan pada belanja pegawai, belanja publik tetap lebih tinggi mencapai 60 persen dari total APBD 2018 yang nilainya Rp 5,6 triliun.
Supandi mencontohkan, seorang pejabat eselon III B atau sekelas kepala bidang pada organisasi perangkat daerah (OPD) bisa berpenghasilan Rp 35 juta dalam sebulan. Rinciannya, Rp 25 juta tunjangan perbaikan penghasilan dan sisanya adalah gaji pokok pegawai sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Selain pejabat, kesejahteraan pegawai pelaksana juga relatif tinggi, staf dengan golongan III A di Kota Bekasi bisa mengantongi penghasilan Rp 10 juta dalam sebulan. "Pegawai kontrak itu sekarang gajinya Rp 5-6 juta, pegawai harian maupun honorarium guru minimal sudah sesuai dengan upah minimum Rp 3,9 juta," ujarnya.
ANTARA