TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah mencabut spanduk berisi penolakan terhadap wakil gubernur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terpasang di Jalan Purbolinggo, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Baca juga: Spanduk Tolak Wagub DKI Jakarta dari PKS Terpasang di Kebon Sirih
Berdasarkan pantauan Tempo, spanduk yang ramai dibicarakan di media sosial sejak Kamis, 20 September 2018, itu telah hilang dari pagar yang berdiri di seberang Ruang Publik Terbuka Ramah Anak Gondangdia. Di pagar itu hanya tersisa dua tali rafia bekas pengikat spanduk tersebut.
Warga sekitar, Junaedi, mengaku sempat melihat spanduk itu pada Kamis lalu. Namun, keesokan harinya, dia tidak lagi menemukan spanduk berisi ucapan provokatif tersebut.
"Jumat pagi saya lihat sudah enggak ada," ucap Junaedi kepada Tempo, Sabtu, 22 September 2018. Namun, Junaedi tidak melihat proses pencabutan spanduk tersebut.
Sebelumnya, terpampang selembar spanduk berisi penolakan terhadap wagub DKI dari PKS di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Spanduk berwarna merah-putih itu bertuliskan “Tolak Calon Wakil Gubernur dari PKS!!!”
Pada bagian bawah terdapat tulisan Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad).
Hingga saat ini ada dua nama calon wagub DKI yang bakal disodorkan PKS, yaitu mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menanggapi isi spanduk tersebut. Namun, menurut Anies, semua warga bebas mengutarakan pendapatnya.
"Ya namanya warga, UU ini mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengungkapkan pendapat, jadi silakan dukung dan tidak setuju itu boleh saja," ucap Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 September 2018.
Baca juga: Calon Wagub DKI Jakarta, Dua Kader PKS Ini Bersaing Modal
Kepala Satpol PP Yani Wahyu mengaku telah memerintahkan anak buahnya untuk membersihkan Jakarta dari spanduk-spanduk berisi ujaran kebencian dan hasutan sejak Kamis lalu.
Yani memerintahkan Satpol PP setelah menerima laporan spanduk berisi penolakan wagub DKI dari PKS tersebut. "Kemarin dua hari lalu, saya sudah perintahkan ke seluruh jajaran, mulai tingkat kelurahan, kecamatan, kota, dan provinsi, untuk mengawasi spanduk, baliho, reklame, dan lainnya yang melanggar aturan untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan," ucap Yani ketika dihubungi Tempo.