TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berusia lima tahun berinisial M. Anak ini ditemukan bersimbah darah di rumahnya Perumahan Lingkar Prima Asri, Jatibening, Pondok Gede pada Sabtu pagi, 25 September 2018.
Baca: Anak Ditemukan Bersimbah Darah di Rumah, Ini Kronologis Versi Ibu
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak masih melakukan penyelidikan perihal kasus tersebut. Menurut dia, sampai saat ini sudah empat orang diperiksa sebagai saksi.
"Keterangan saksi terus dikembangkan," kata Indarto ketika dikonfirmasi pada Ahad, 23 September 2018.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa diantaranya ibu kandung korban, pengasuhnya, dan kakaknya yang berusia tujuh tahun. Ia tak menjelaskan ihwal keterangan yang diberikan karena bagian dari penyidikan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kota Bekasi, Rury Arif Rianto mengatakan lembaganya mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut. Ia mengecam peristiwa penganiayaan itu karena korban menderita luka cukup serius di kepala dan sekujur tubuhnya.
"Kami baru dapat penjelasan dari ibunya," ujar Rury.
Keterangan itu menyebutkan bahwa korban ditemukan ibunya yang baru saja pulang dari sebuah kafe usai pesta minuman keras. Ada empat orang laki-laki yang menemani ibu korban.
Namun, empat pria tiba lebih dulu di rumah itu. "Tiga orang keluar, tinggal satu orang di dalam," ujar dia.
Baca: Dugaan Penganiayaan Anak di Bekasi, Ibu ke RS Masih Bau Alkohol
Satu orang ini, menurut ibu korban kepada Rury hendak memperkosa pengasuh di sana. Upaya itu gagal karena si pengasuh melarikan diri. Ibu korban yang tiba mendapati kunci dalam kondisi terkunci, dan melihat anak bungsunya bersimbah darah. "Keterangan baru versi ibunya, kemungkinan lain bisa terjadi karena masih diselidiki polisi," ujar dia.