TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik pil ekstasi di Cibinong. Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu dinihari, 22 September 2018 di perumahan Sentra Pondok Rajek Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca: Positif Ganja, Sabu, Ekstasi, Keterangan Ozzy Albar Berubah-ubah
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakbar Ajun Komisaris Besar Erick Fredriz mengatakan polisi telah menangkap pemilik rumah berinisial AUP, 40 tahun.
Di rumah tersangka, polisi menemukan ribuan butir pil ekstasi siap edar dan bahan pembuat pil setan tersebut.
"Ekstasi yang kami temukan merupakan jenis baru," kata Erick melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 23 September 2018.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Pabrik pil ekstasi tersebut, kata dia, berhasil diungkap setelah pengembangan terhadap tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Pada Senin besok, polisi bakal melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri. "Kami juga sedang menunggu hasil uji kandungan ekstasi yang baru ditemukan ini," ujarnya.
Baca: BNN Sebut Eks Kader Nasdem Edarkan Narkoba Jenis Baru
Sebulan sebelumnya, Polres Jakbar juga menggerebek pabrik sabu rumahan di kawasan Perumahan Metland, Jalan Katelia Elok No 12B, kecamatan Cipondoh, Kota Tangeran. Dari rumah itu polisi menyita sabu bernilai Rp 11 miliar dan sejumlah alat pembuat sabu.