Keluhan terbanyak, menurut Syahrial, datang dari warga yang mengaku tak lagi menerima bantuan pendidikan melalui KJP Plus. Padahal, mereka termasuk kategori miskin dan sebelumnya juga tercatat sebagai penerima KJP. “Semua fraksi mendapatkan temuan serupa, yaitu banyak anak yang tidak mampu seharusnya dapat KJP Plus tapi mereka justru enggak dapat,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menuturkan jumlah penerima KJP Plus sifatnya dinamis. Apalagi, penerima program itu merupakan anak dari keluarga tidak mampu. “Data kemiskinan ini dinamis,” ujar dia. Karena itu, Nahdiana menambahkan, Dinas mendata penerima program bantuan itu setahun sebanyak dua kali. Pada tahap I, jumlah penerima KJP Plus mencapai 805.015 siswa.
Dinas Pendidikan, menurut Nahdiana, juga berupaya menambah jumlah penerima KJP Plus dari kalangan anak putus sekolah atau tidak bersekolah yang ingin menempuh pendidikan informal atau kursus keterampilan. KJP Plus memberikan bantuan anak tidak mampu untuk mengikuti kursus sebesar Rp 1,8 juta per semester.
Untuk menjaring anak putus sekolah yang hendak mengikuti kursus keterampilan, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan kelurahan, pengurus rukun warga, hingga rukun tetangga. “Karena yang tahu kondisi calon penerima KJP Plus memang RW dan RT-nya,” ujar dia.