TEMPO.CO, Depok - Polisi telah merampungkan pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi Ismail terkait dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Cimanggis, Kota Depok. Berkas pemeriksaan pun sudah diserahkan ke kejaksaan pada Jumat lalu. “Kini tinggal tunggu kejaksaan meneliti, apakah sudah lengkap atau ada yang kurang," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Komisaris Bintoro, Senin, 24 September 2018.
Baca: Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi, Polisi Punya 2 Alat Bukti
Dugaan korupsi ini terjadi pada 2015 saat Nur Mahmudi masih menjabat sebagai Wali Kota Depok. Selain Nur Mahmudi, polisi juga menetapkan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 10, 7 miliar.
Sebelumnya, Kepala Polres Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu seharusnya digarap oleh pengembang apartemen Green Lake View. Jalan yang semula lebarnya hanya 5 meter ditambah menjadi 14 meter.
Untuk pelebaran jalan itu, Nur Mahmudi telah mengeluarkan surat izin kepada pengembang pada 2012. Anehnya, pada 2013, Nur Mahmudi justru mengajukan anggaran untuk proyek yang sama sebesar Rp 10,7 miliar. Proyek yang seharusnya dikerjakan 2015 itu hingga saat ini belum digarap sama sekali.
Penyidik memeriksa Harry Prihanto sebagai tersangka pada 12 September 2018. Sedangkan pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi Ismail digelar sehari kemudian.