TEMPO.CO, Bogor -Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, selain bahan pembuatan pil ekstasi, rumah yang terletak di Perumahan Sentra Pondok Rajek, Blok B2, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor juga ditemukan bahan dasar pembuatan sabu.
“Menurut pengakuan tersangka, bahan-bahan yang ditemukan juga akan dikembangkan untuk pembuatan sabu,” kata Hengki di lokasi, Senin 24 September 2018.
Hengki mengatakan, bahan pembuatan narkotika golongan satu jenis sabu yakni ephedrine, yodium, dan red phosphor tersebut ditemukan dalam jumlah banyak. Untuk ephedrine sebanyak 136 gram, beberapa botol yodium, dan 1800 gram bubuk red phosphor.
Baca : Penggerebekan Pabrik Pil Ekstasi di Cibinong. Diduga Jenis Baru
“Kami juga menemukan sabu siap pakai seberat 158 gram. Kemungkinan mereka belum menjual secara masal jenis narkotika ini,” kata Hengki.
Lebih jauh Hengki mengatakan, pabrik home indsutri pembuatan narkotika ini tergolong berbahaya. Pasalnya pabrik ini memproduksi dalam jumlah banyak narkotika jenis pil ekstasi yang belum pernah dibuat sebelumnya atau jenis narkotika baru.
“Kami menyebutnya sebagai 3 in 1, dan ini barang berbahaya, biasanya ekstasi efeknya hanya stimulan, tapi ini memberikan efek depresan dan halusinagen, jadi tiga efek dalam satu,” kata Hengki.
Awal mula pengungkapan pabrik narkotika ini dikatakan Hengki, bermula dari penangkapan sepasang kekasih di sebuah kamar kos di wilayah Jalan KH Royani, Blok Tiong, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Setelah dilakukan pengembangan, rupanya para tersangka yang tertangkap itu mendapatkan barang dari sini dan langsung kita lakukan penggerebekan,” kata Hengki.
Dari penggerebekan, aparat kepolisian menahan AP, 40 tahun sebagai pemilik rumah, SD (40) istri AP, FI (23) anak AP dan RS (24) selaku kurir. Selain itu pihaknya juga menyita 3000 pil ekstasi bahan-bahan pembuat ekstasi dan peralatan yang digunakan untuk membuat ekstasi.
Baca juga:
BNN Sebut Eks Kader Partai NasDem Edarkan Narkoba Jenis Baru
“Kita sudah tetapkan AP dan RS sebagai tersangka, untuk keterlibatan istri dan anaknya masih dalam pengembagan kita,” kata Hengki.
Dalam kasus pabrik pil ekstasi ini, untuk tersangka AP dan RS dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2)_ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancamannya 20 tahun penjara hingga hukuman mati.