TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit III Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Ahmad Ardi mengatakan, tersangka pemilik pabrik pil ekstasi di Cibinong, Kabupaten Bogor belajar secara online proses produksi obat terlarang itu.
“Dia mengaku sudah berjalan selama satu tahun, dan awalnya belajar dari internet,” kata Ardi di lokasi, Senin 24 September 2018, soal penggerebekan pabrik pil ekstasi itu.
Baca : Penggerebekan Pabrik Pil Ekstasi di Cibinong, Diduga Jenis Baru
Ardi mengatakan, pemasok bahan pembuatan ekstasi tersebut juga diduga masih dalam satu jaringan pelaku. Sedangkan untuk peralatan pembuatannya, ia juga mengatakan memperolehnya secara online.
“Masih kita kembangkan pemasoknya, tapi kalau alatnya dari cina, tersangka mengaku beli secara online,” kata Ardi.
Ardi mengatakan, dalam sehari tersangka membuat 500 butir pil ekstasi sedangkan per pilnya ia jual Rp150 ribu per butir. “Keuntungannya ditaksir bisa puluhan hingga ratusan juta perbulan,” kata Ardi.
Ardi mengatakan, penggerak jaringan ini diduga berasal dari salah satu narapidana di lapas yang berada di Jakarta. “Kita masih terus kembangkan dugaan ini,” lanjut Ardi.
Diketahui sebelumnya, aparat kepolisian resor Jakarta Barat mengungkap adanya pabrik home industri pembuatan narkotika jenis ekstasi di perumahan Sentra Pondok Rajek, Blok B2, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis 20 September 2018 malam.
Simak pula :
Pengakuan Mengejutkan Ahmad Dhani Soal Insiden Pingsan Al Ghazali
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, pabrik home indsutri pembuatan narkotika ini tergolong berbahaya. Pasalnya pabrik ini memproduksi dalam jumlah banyak narkotika jenis ekstasi yang belum pernah dibuat sebelumnya atau jenis narkotika baru.
“Kami menyebutnya (pil ekstasi itu) sebagai 3 in 1, dan ini barang berbahaya, biasanya ekstasi efeknya hanya stimulan, tapi ini memberikan efek depresan dan halusinagen, jadi tiga efek dalam satu,” kata Hengki.