TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria yang berpura-pura menjadi sekretaris pribadi atau sespri Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan penipuan.
Baca: Penipuan Tas Branded di Instagram, Korban Rugi Rp 600 Juta
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 atau Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus dugaan penipuan itu pada Rabu, 15 Agustus 2018.
"Pelaku mengaku sebagai sespri Kapolri dan juga mengaku dapat mempertemukan korban dengan para petinggi Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 September 2018.
Pelaku adalah warga Bojongsari, Depok, bernama Rahmat Hidayat, 33 tahun. Korban penipuan polisi gadungan ini adalah Eliza Rozali.
Menurut Argo, pelaku berjanji mempertemukan Eliza dengan petinggi Polri. Syaratnya, Eliza harus memberikan Rp 1 miliar terlebih dulu.
Eliza pun mempercayai pelaku dan menyerahkan tiga lembar cek pada Mei 2017. Kejadian ini terjadi di kawasan Jakarta Selatan.
"Karena merasa percaya korban memberikan cek secara bertahap sebanyak tiga lembar dengan total Rp 1 miliar," ujar Argo.
Baca: Pemuda Ini Lakukan Penipuan Sejumlah Pelajar di Bekasi, Modusnya?
Polisi menjerat Rahmat Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan.