Bayu berharap, polisi sanggup memproses hukum pelaku pengeroyokan. "Pelaku yang menganiaya korban ini harus diproses hukum. Ini bukan hanya harapan kami The Jakmania sebagai rekan korban, tapi juga harapan dari pihak keluarga korban," ucap Bayu menambahkan.
Dari informasi yang dihimpun Antara, aparat Polrestabes Bandung sudah menangkap 16 oknum suporter Persib Bandung, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Haringga Sirila di tempat kejadian.
Baca: Haringga Sirila Meninggal, Inilah Pernyataan Duka Cita Persib
The Jakmania juga mengirimkan surat permohonan pada Polrestabes Bandung untuk mengoptimalkan penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya Haringga Sirila. Sebelumnya, polisi telah menangkap sejumlah orang yang diduga pelaku pengeroyokan Haringga.
"Satu orang ditangkap lagi. Tersangka bernama Joko Susilo," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, 24 September 2018. Dengan demikian, terdapat delapan orang tersangka kasus ini. Mereka adalah Goni Abdulrahman, 20 tahun, Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo, 32 tahun.
Para tersangka tersebut diamankan di Satreskrim Polrestabes Bandung. Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka di antaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal, yaitu Haringga Rilisa.
Ketua Umum The Jakmania Tauhid Indrasjarief meminta kepolisian mengusut tuntas tewasnya Haringga Sirila. "Ini pelajaran bagia semua, guna menghindari terjadinya kemarahan dan tindakan yang bersifat balasan," kata Tauhid saat dihubungi Tempo, Senin, 24 September 2018.
ANTARA