TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani membebaskan beberapa orang yang disebutnya relawan Ahmad Dhani untuk mencuit apapun ke akun twitter miliknya. Ahmad Dhani mengaku sering menitipkan telepon selulernya kepada mereka.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Ahmad Dhani Soal Pemicu Insiden Al Ghazali
“Saya arahkan itu yang penting jangan bikin hoax dan fitnah,” tutur dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 September 2018.
Menurut Ahmad Dhani, dia kerap menitipkan ponselnya kepada para relawannya ketika hadir di berbagai acara. Ketika ingin membuat cuitan, mereka tidak diharuskan melapor terlebih dahulu kepada Dhani.
“Selama tidak hoax dan fitnah, ya bebas-bebas saja,” kata dia.
Para relawan yang ingin membuat cuitan cukup mengirimkannya kepada admin akun twitter @ahmaddhaniprast, Bimo, untuk kemudian diunggah.
Hal serupa disampaikan Ashabi Ahyar, rekan sekaligus orang yang menulis dua cuitan di akun media sosial Ahmad Dhani. Cuitan di akun twitter @ahmaddhaniprast inilah yang belakangan dipermasalahkan.
Ashabi membuat cuitan pada 7 Maret 2017 lalu, yang berisi “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? -ADP.”
Hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan, Ashabi mengatakan dia mengirimkan konten cuitan tersebut menggunakan telepon seluler Ahmad Dhani kepada Bimo. Menurut Ashabi, jika ia kirim konten menggunakan telepon selulernya sendiri, Bimo sering kali tidak menggubris.
Cuitan yang dibuat oleh Ashabi tersebut dan satu cuitan lainnya, dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Desember 2017 karena dianggap menyebarkan kebencian. Polisi memproses kasus itu dan menetapkan Ahmad Dhani sebagai pemilik akun twitter menjadi terdakwa kasus menyebarkan kebencian.
Baca: Ahmad Dhani Hadirkan Ahli Pidana untuk Membelanya di Pengadilan
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani menyebarkan ujaran kebencian dan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, Ahmad Dhani bisa dipenjara hingga enam tahun.