TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani tak jadi menghadirkan ahli pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Baca: Cuit Soal Ahok, Fahrul Mengaku Satu Pikiran dengan Ahmad Dhani
Kuasa hukumnya menghadirkan Ashabi Ahyar, rekan sekaligus orang yang menulis dua cuitan di akun media sosial Ahmad Dhani yang menjadi persoalan dalam kasus ini, sebagai saksi fakta.
“Saya kenal Mas Dhani sejak tahun 2012. Rekan bisnis,” ujar Ashabi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 24 September 2018.
Ashabi kemudian menjadi ketua tim relawan Ahmad Dhani semasa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi pada 2017. Pada saat itu, ia kerap memegang telepon seluler Dhani dalam beberapa acara, termasuk saat ia menulis cuitan pada 7 Maret 2017 lalu, yaitu “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? -ADP.”
Menurut Ashabi, ia mengirimkan konten cuitan tersebut kepada admin akun Twitter @ahmaddhaniprast, Bimo, menggunakan telepon seluler Dhani. Konten itu dikirimkan melalui aplikasi pesan pendek WhatsApp.
Ashabi mengatakan, jika ia kirim konten tersebut menggunakan telepon seluler miliknya sendiri, Bimo sering kali tidak menggubris.
“Kalau pakai WA Mas Dhani langsung diunggah (cuitannya),” tutur dia.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Ahmad Dhani Soal Pemicu Insiden Al Ghazali
Ia pun mengatakan tidak pernah ada komplain dari Ahmad Dhani terkait cuitan tersebut. Ashabi juga mengatakan kalau Ahmad Dhani membebaskan relawan yang dititipkan telepon selulernya untuk mencuit apapun selama tidak mengandung hoax dan fitnah.