TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, menangkap tangan empat anggota ormas kepemudaan pelaku pungli dan pemerasan terhadap pengusaha dan sopir truk. Penangkapan diawali dengan anggota polisi yang menyamar sebagai kernet sebuah truk.
Baca:
Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi
Kapolsek Bantargebang, Komisaris Siswo, mengatakan para tersangka ditangkap di Jalan Raya Narogong pada 20 September 2018. Para tersangka terdiri dari MBS, 32 tahun, A (32), M (46), dan AK (34). “Modusnya menarik retribusi,” kata Siswo, Senin 24 September 2018.
Ia mengatakan, karcis yang dipakai menarik retribusi tersebut mencatut logo Pemerintah Kota Bekasi serta Dinas Perhubungan. Siswo memastikan bahwa karcis tersebut ilegal karena uang yang dikumpulkan tak disetorkan ke kas daerah. "Uang itu untuk kepentingan pribadi," ujar Siswo.
Baca:
Kepala SMAN 6 Tangerang Diperiksa Inspektorat Karena Pungli di Sekolah
Menurut Siswo, setiap truk yang melintas dipungut Rp 5-10 ribu. Dalam satu titik yang berjarak tak lebih dari satu kilometer ada tiga penarikan. Sementara truk yang melintas mencapai 200 unit per hari. Siswo mengatakan, jika dikalkulasikan dalam sebulan, para tersangka meraup uang pungli hingga Rp 60 juta.
Siswo menekankan agar ormas di wilayah setempat mengawasi anggotanya. Menurut dia, pungutan dalam bentuk apapun jika ilegal tak dibenarkan. "Ini sangat merugikan masyarakat, tentunya pungutan liar ini bagian dari pemerasan," ujar Siswo.
Baca:
Ombudsman Temukan Calo SIM Marak, Polda Metro Jaya: Bukan Polisi
Polisi tak merinci tindakan lain terhadap ormas tempat para tersangka bernaung sekalipun MBS mengaku hanya menjalankan tugas. Ia mengaku mendapatkan bagian Rp 2 ribu dari setiap karcis yang keluar. "Saya tahunya hanya bekerja menarik retribusi, tidak tahu kalau itu ilegal," ujar dia berkilah.