TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnyamelantik dua orang pejabat yang sempat dicopot kemudian menjadi staf setingkat eselon II, yakni Adi Ariantara dan Tri Kurniadi, di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 September 2018.
Baca juga: Anies Baswedan Rotasi Belasan Anak Buah, Ini Daftarnya
Adi Ariantara yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Kesejahteraan Sosial diangkat menjadi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan, Sedangkan Tri Kurniadi, dari Wali Kota Jakarta Selatan, menjadi Sekretaris Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek dan Cianjur.
Adi dan Tri dilantik bersama sembilan pejabat eselon II dan lima eselon III. Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1397 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Adi dan Tri merupakan dua dari 16 pejabat yang sebelumnya dicopot oleh Anies Baswedn. Pencopotan itu didasari dengan alasan pensiun, meski para pejabat tersebut belum memasuki usia pensiun, yakni 60 tahun.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kemudian memberi rekomendasi kepada Anies Bswedan untuk mengembalikan jabatan para eks pejabat tersebut. Rekomendasi tetap tak dijalankan hingga tenggat waktu yang diberikan.
Akhirnya, KASN melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Aniez Baswdedan menindaklanjuti rekomendasi KASN itu dengan melakukan asesmen ulang terhadap Adi dan Tri.
Meski begitu, Anies Baswedan tidak menyebut rotasi tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan rekomendasi KASN. Anies Baswedan hanya berujar bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Anies Baswedan, dirinya berencana melantik Adi dan Tri. "Memang rencananya begitu, dari dulu rencananya begitu. Cuma kan ada tahapannya, karena ramai dibicarakan, jadi enggak kelihatan. Sudah kelihatan tahapannya jadi jelas bukan?," ucap Anies usai pelantikan.
Baca juga: Jadi Calon Wagub DKI? Sara Djojohadikusumo: Biar Ada Emak-Emak
Adi mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal kaitan pelantikan itu dengan rekomendasi KASN. "Kalau itu tanyanya ke Badan Kepegawaian Daerah, saya nggak tahu. Saya di pelaksana, ada Surat Keputusan Gubernur, saya kerjain," ujar Adi.
Sedangkan, Tri mengatakan rekomendasi KASN itu belum dijalankan Anies Baswedan untuk delapan eks pejabat lainnya. "Masih ada teman di KASN, delapan orang, kan suratnya sudah sampai presiden," ucap Tri.