TEMPO.CO, Bogor – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan Bupati Bogor Nurhayanti diduga melakukan maladministrasi dalam pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
Baca juga: Suporter Persija Tewas, Ridwan Kamil Tak Angkat Telepon Anies
Menurut Teguh, Nurhayanti dianggap telah membiarkan pengelolaan air minum sepenuhnya oleh pihak swasta, yakni PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC). Sedangkan sejak dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 85/PUU-XI/2013 pengelolaan air oleh swasta diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
“Pengelolaan air oleh pihak swasta dalam PP 122/2015 dibatasi dengan pembatasan yang jelas,” kata Teguh dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Selasa 25 September 2018.
Dikatakan Teguh, pada Pasal 56 peraturan tersebut, kerjasama dengan badan usaha swasta hanya dapat dilakukan dalam bentuk investasi pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) dan/atau pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi, investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan.
Dan/atau investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja.
“Dengan peraturan ini, pihak swasta hanya diperbolehkan untuk menyediakan air minum, sementara pendistribusian dan pengelolaanya menjadi kewenangan BUMN atau BUMD dalam hal ini PDAM Kabupaten Bogor,” kata Teguh
Sedangkan dalam kenyataannya, Teguh menambahkan, PT. SGC menguasai prasarana, sarana dan utilitas (PSU) penyediaan air minum di wilayah Sentul untuk kepentingan bisnis.
“Ini akibat lemahnya pengawasan Pemkab Bogor dan keterlambatan pengambilalihan prasana, sarana dan utilitas,” ujar Teguh.
Baca juga: Akhirnya, Anies Baswedan Lantik Pejabat DKI yang Sempat Dicopot
Selain itu, kata Teguh, PSU yang dikelola oleh pihak swasta tersebut pun turut mengikuti kenaikan tarif yang dikeluarkan Bupati Bogor sesuai SK Bupati Bogor nomor 693/380/Kpts/Per-UU/2018.
“Seharusnya tarif itu berlaku untuk perizinan SPAM yang masih aktif, dan dioperasikan oleh BUMN atau BUMD dalam hal ini PDAM Kabupaten Bogor, sedangkan perizinan SPAM PT. SGC sudah dicabut,” kata Teguh.
Untuk itu, Teguh mengatakan, Ombudsman akan segera memanggil Bupati Bogor Nurhayanti untuk membahas persoalan tersebut.