TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan menangkap satu dari dua orang pencuri yang beroperasi di wilayah Jombang kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca: Pemerkosaan di Rumah Warga Jerman, Kompleks IPTN Rawan Pencuri
"Pelaku ada dua orang yakni Edi (44) warga Pandeglang berperan sebagai mengawasi keadaan sekitar dan Efendi (DPO) bertugas sebagi eksekutor yang mencongkel jendela atau pintu rumah korbannya," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Selasa, 25 September 2018.
Modus operandi para pelaku ini, kata Alex, mendatangi TKP dengan menggunakan sepeda motor. Setelah mencongkel jendela dengan obeng, Efendi masuk kedalam rumah.
"Setelah berhasil masuk kerumah korbannya pelaku menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dua unit telepon genggam dan satu unit laptop," katanya.
Setelah korban melapor, polisi langsung cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan kemudian salah seorang pelaku berhasil di tangkap pada Senin 24 September di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku Edi yang sudah ditangkap diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan ditangkap polisi, sedangkan pelaku yang bernama Efendi masih kita kejar," katanya.
Dari tangan pelaku kata Alex, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam merk Oppo dan Lenovo milik korban dan satu tas gendong warna abu abu yang berisikan dua buah obeng besar dan satu pucuk golok bergagang dan bersarung kayu milik pelaku.
Baca: Awas, Begini Modus Pencuri Berkedok Anggota Polisi Razia Narkoba
"Kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun, sementara barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.