TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Supriyanto terdakwa pembunuh pensiunan TNI Angkatan Laut bernama Hunaedi, Selasa, 25 September 2018. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
"Terdakwa Supriyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang lain mati. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara 12 tahun," kata hakim ketua Kartim Haeruddin.
Baca juga: Inilah Supriyanto, Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI AL Hunaedi
Peltu (Purn) Hunaedi dibunuh pada Kamis, 5 April 2018, sekitar pukul 19.00 WIB. Pembunuhan Hunaedi terjadi di dalam rumahnya sendiri yang berlokasi di Jalan Kayu Manis, terpisah oleh sebuah kali dengan Jalan Karang Tengah Raya. Pelaku masuk ke dalam rumah dan menusuk perut Hunaedi sebanyak tiga kali.
Adapun barang bukti atas perkara ini di antaranya satu kaus putih berlumuran darah, celana pendek peci, pisau bergagang kayu, jam tangan, celana jeans panjang hitam, satu kaus Rolling Stones dan tiga buah anting resin. Terdakwa mengenali semua barang tersebut.
"Terdakwa juga tidak menghadirkan saksi meringankan," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Menurut dia, karena dalam kasus ini terdakwa telah lebih dahulu mengambil barang baru melakukan kekerasan, maka Supriyanto dikenakan pasal 365.
"Pasal 365 ayat ke-2 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, menimbang oleh karena dakwaan kedua alternatif itu terbukti, maka dakwaan (pasal 340) selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi," ujarnya.
Simak juga: Ada 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL di Pondok Labu
Pengacara terdakwa, Juan Hutabarat mengatakan kliennya tidak bisa didakwa atas kasus pembunuhan karena tidak mempunyai niat untuk membunuh awalnya. Supriyanto melakukan pembunuhan karena kepergok oleh korban saat mencuri di rumah Hunaedi.
"Terdakwa terpaksa melukai karena kepergok. Tidak ada niat membunuh. Jadi pasal yang dikenakan adalah pencurian dengan kekerasan," ucapnya. "Untuk banding tidak kami lakukan. Tapi kalau jaksa banding akan kami lakukan kontra banding," ujar pengacara Supriyanto, terdakwa pembunuh pensiunan TNI Angkatan Laut.