Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Sosok Supriyanto, 20 tahun, pelaku pembunuhan Pembantu Letnan Satu (Purnawirawan) Hunaedi, 82 tahun, di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat, 20 April 2018. TEMPO/Fajar Pebrianto
Sosok Supriyanto, 20 tahun, pelaku pembunuhan Pembantu Letnan Satu (Purnawirawan) Hunaedi, 82 tahun, di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat, 20 April 2018. TEMPO/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta –  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Supriyanto terdakwa pembunuh pensiunan TNI Angkatan Laut bernama Hunaedi, Selasa, 25 September 2018. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

"Terdakwa Supriyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang lain mati. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara 12 tahun," kata hakim ketua Kartim Haeruddin.

Baca juga: Inilah Supriyanto, Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI AL Hunaedi

Peltu (Purn) Hunaedi dibunuh pada Kamis, 5 April 2018, sekitar pukul 19.00 WIB. Pembunuhan Hunaedi terjadi di dalam rumahnya sendiri yang berlokasi di Jalan Kayu Manis, terpisah oleh sebuah kali dengan Jalan Karang Tengah Raya. Pelaku masuk ke dalam rumah dan menusuk perut Hunaedi sebanyak tiga kali.

Adapun barang bukti atas perkara ini di antaranya satu kaus putih berlumuran darah, celana pendek peci, pisau bergagang kayu, jam tangan, celana jeans panjang hitam, satu kaus Rolling Stones dan tiga buah anting resin. Terdakwa mengenali semua barang tersebut.

"Terdakwa juga tidak menghadirkan saksi meringankan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, kata dia, terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Menurut dia, karena dalam kasus ini terdakwa telah lebih dahulu mengambil barang baru melakukan kekerasan, maka Supriyanto dikenakan pasal 365.

"Pasal 365 ayat ke-2 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, menimbang oleh karena dakwaan kedua alternatif itu terbukti, maka dakwaan (pasal 340) selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi," ujarnya.

Simak juga: Ada 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL di Pondok Labu

Pengacara terdakwa, Juan Hutabarat mengatakan kliennya tidak bisa didakwa atas kasus pembunuhan karena tidak mempunyai niat untuk membunuh awalnya. Supriyanto melakukan pembunuhan karena kepergok oleh korban saat mencuri di rumah Hunaedi.

"Terdakwa terpaksa melukai karena kepergok. Tidak ada niat membunuh. Jadi pasal yang dikenakan adalah pencurian dengan kekerasan," ucapnya. "Untuk banding tidak kami lakukan. Tapi kalau jaksa banding akan kami lakukan kontra banding," ujar pengacara Supriyanto, terdakwa pembunuh pensiunan TNI Angkatan Laut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

12 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan TNI AL yang Berjiwa Kesatria

1 hari lalu

Sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL berjalan saat mengikuti Upacara Pengukuhan Komando Armada RI (Koarmada RI) di Dermaga Koarmada I Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022. Laksamana TNI Yudo Margono meresmikan pembentukan Koarmada RI serta mengukuhkan Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan sebagai Panglima Koarmada RI yang pertama. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan TNI AL yang Berjiwa Kesatria

Tak hanya prajurit TNI AL, Bintang Jalasena juga diberikan kepada WNI bukan prajurit, bahkan WNA yang telah berjasa.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

1 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

2 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, Rabu, 17 April 2024. Data PVMBG menyebutkan selama kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang. Foto: X/@infomitigasi
TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

TNI AL mengerahkan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kakap-811 untuk mengevakuasi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

2 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

2 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

3 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.