TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Siagian mengatakan akan menindak anggotanya yang lalai mengawasi sehingga para tahanan kabur.
Sikap itu sesuai dengan arahan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis. "Saya sesuai Kapolda kalau ada kelalaian kami tindak anggotanya," kata Victor saat dihubungi, Selasa, 25 September 2018 soal kasus tahanan kabur.
Baca : Tahanan Kabur Polres Kepulauan Seribu, Polda: Jumlahnya Berlebih
Meski begitu, polisi masih fokus menangkap kembali tahanan yang kabur. Menurut dia, masih ada 10 orang berkeliaran bebas di luar tahanan. Polisi, lanjut Victor, akan bekerja lebih ekstra untuk mencari mereka.
Victor juga belum mengungkap motif tahanan melarikan diri. Dia berujar, sebelumnya tak ada pemberontakan dari 20 tahanan itu. Mereka memang ingin keluar dari balik jeruji besi. "Semua tahanan ingin kabur," ujar Victor.
Sebelumnya, 20 tahanan Polres Kepulauan Seribu kabur pada Jumat sore, 21 September 2018. Mereka menerobos pintu yang terbuka saat petugas, Brigadir Dua Nanda Agustian, membawa masuk seorang tahanan.
Kala itu, Nanda mengembalikan tahanan bernama Afroni ke dalam sel seusai melakukan tes urine tahanan. Tahanan yang kabur itu adalah tahanan narkoba yang mendekam di markas komando di Cilincing, Jakarta Utara.
Simak juga :
Tiga Pelanggaran Pengemudi Perempuan Penerobos Rombongan Konvoi Jokowi
Kasus ini mendapat perhatian Idham Azis. Idham memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro memeriksa polisi yang menjaga keamanan di sekitar sel Polres Kepulauan Seribu, Cilincing saat kejadian.
"Kalau ada pelanggaran ditindak apakah itu disiplin apakah itu kode etik. Saya tidak main-main sama hal ini," ujar Idham dengan nada tinggi..