TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur berinisial OH, 46 tahun, kedapatan sedang menggunakan sabu di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Bersama pria itu ditangkap pula wanita berinisial HH, 23 tahun.
“Mereka ditangkap Selasa dinihari,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 September 2018.
Baca : Transaksi Sabu, Anggota DPRD Depok Jadi Buron Polisi
Menurut Hengki, penangkapan itu berawal dari informasi tentang transaksi narkoba di Tamansari. Setelah ditelusuri, penyelidikan mengarah ke sebuah hotel. Di hotel itulah polisi menggerebek OH bersama teman wanitanya itu.
Saat diperiksa, OH mengaku sebagai anggota DPRD NTT dari fraksi Partai Demokrat. Ia datang ke Jakarta untuk beraudiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendiz mengatakan, OH mengatakan memperoleh narkoba dari UR, 38 tahun. Berdasarkan keterangan itulah polisi akhirnya menangkap UR.
Dari tangan OH dan HH polisi menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram. Sedangkan dari dari UR disita satu paket sabu seberat 0,25 gram. Ketiganya sudah menjalani tes urine dan positif menggunakan narkoba jenis methaphetamine dan MDMA.“Kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih intensif terhadap tersangka,” ujar Erick.