TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam atau FPI dan tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama telah mengadukan dugaan pencekalan yang dialami pimpinan FPI, Rizieq Shihab, di Arab Saudi ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Pertemuan telah dilakukan antara juru bicara FPI, Munarman; anggota tim advokasi GNPF Ulama; Nasrulloh Nasution; dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Baca juga: Polisi Periksa Tuduhan Ujaran Kebencian Terhadap Rizieq Shihab oleh Akun FB
“Pertemuan digelar di ruang rapat pimpinan DPR, Selasa kemarin,” kata Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam Novel Bamukmin di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 26 September 2018.
Rizieq Shihab awalnya menyingkir ke negeri itu setelah penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pornografi pada pertengahan tahun lalu, tapi kini penyidikannya telah dihentikan. Sejak Juli lalu, Rizieq Shihab tiga kali berencana terbang ke Malaysia, tapi selalu digagalkan imigrasi Arab Saudi.
Menurut Novel, FPI dan GNPF Ulama meminta DPR memanggil Kepala Kepolisian RI, Menteri Luar Negeri, dan perwakilan RI di Arab Saudi untuk menjelaskan hal yang terjadi sesungguhnya. “Apakah karena dilindungi Arab Saudi atau memang benar-benar ingin dihabiskan visa yang ada di Saudi kemudian ditahan secara inkonstitusional,” ujarnya.
Baca juga: 9 Kasus Rizieq Shihab 1 Berstatus Tersangka, Ini Daftar Lengkapnya
Novel Bamukmin mengungkap adanya dugaan pencekalan terhadap Rizieq Shihab itu di sela-sela dia menjalani pemeriksaan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut terkait dengan pelaporannya terhadap dua akun Facebook, yang dianggap menyebar kebencian kepada Rizieq Shihab.