TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menepati janjinya mencabut izin terhadap 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Anies Baswedan mengatakan, pencabutan izin reklamasi dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau reklamasi tersebut.
Baca juga: Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu, 26 September 2018.
Tiga belas pulau itu adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain. Pencabutan dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin.
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan nasib empat pulau lagi yang sudah terbentuk, yakni C, D, G, N, akan diatur dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Menurut Marco, dalam Raperda itu pihaknya tengah mengkaji dampak lingkungan akibat reklamasi. Kajian itu juga akan menentukan nasib bangunan yang sudah berdiri di atasnya.
Baca juga: Tiga Kali Gagal Terbang, Rizieq Shihab Dicekal di Arab Saudi?
Proses raperda yang rencananya akan digabungkan menjadi satu itu, kata Marco, akan rampung dua sampai tiga bulan lagi. "Dari situ nanti kita akan menemukan kisi-kisi scientific ilmiah, apa yang boleh atau tidak, apakah dibongkar atau tidak," kata Marco.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyegel bangunan di Pulau C dan D reklamasi. "Kami ingin menegaskan bahwa di Jakarta kami menegakkan aturan untuk semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil, tali juga mereka yang kuat," kata Anies Baswedan di Pulau C reklamasi, Jakarta Utara, 7 Juni 2018.