TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menepati janjinya mencabut izin terhadap 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Usai mengumumkan pencabutan izin reklamasi, Anies Baswedan menyindir pemberian pengembangan reklamasi Teluk Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
"Tapi ini salah satu contoh bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan, padahal belum dijalankan. Nah, itu semua nanti kita akan catat," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu, 26 September 2018.
Menurut Anies Baswedan, ada pengembang yang telah memberikan kontribusi tambahan, seperti rumah susun, jalan inspeksi, sarana prasana lain, walau pengembang tersebut belum melakukan reklamasi.
Namun, Anies Baswedan tidak menyebut nama pengembang yang telah memberikan kontribusi tambahan. Pemberian itu, kata Anies Baswedan, akan diperhitungkan sebagai aset DKI.
Tiga belas pulau reklamasi yang dicabut izinnya oleh Anies Baswedan adalah pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Para pengembang pulau-pulau itu adalah PT Kapuk Naga Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Manggala Krida Yudha, PT Jakarta Propertindo, KEK Marunda Jakarta, PT Taman Harapan Indah dan I PT Jaladri Kartika Paksi.
Anies Baswedan melakukan pencabutan izin 13 pulau itu dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur dan surat izin pencabutan. Pencabutan izin dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau tersebut.
Baca juga: Anies Baswedan Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Bagaimana 4 Sisanya
"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies Baswedan.
Sedangkan nasib empat pulau lain sudah terbentuk yakni C, D, G, N, Anies Baswedan menambahkan, akan diatur dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.