Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Marco Kusumawijaya menargetkan Raperda rampung sekitar tiga bulan lagi. Marco berujar RTRKS dan RZWP3K direncanakan menjadi satu Perda dengan alasan untuk memudahkan.
Marco tidak menampik bahwa pembuatan Raperda membutuhkan sinkronisasi dengan pemerintah pusat. Urusan daratan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan urusan laut dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, Marco mengatakan Raperda tidak harus dibuat setelah Perpres selesai, bisa berjalan berbarengan. Dia berujar sistem negara mengakui keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Bahwa pemerintah pusat memperhatikan hal-hal yang akan berpengaruh terhadap lebih dari satu daerah, sementara yang di daerah sendiri mengatur yang di dalam daerahnya. Tapi di mana ada overlap atau interaksi ya berkonsultasi," kata Marco.
Berikut daftar izin reklamasi yang dicabut.
1. Keputusan Gubernur No.1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk Pulau F, H dan i.
2. Keputusan Gubernur No.1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Kapuk Naga Indah.
3. Surat Gubernur No. 1037/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1282/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 18 Februari 2015 Nomor 188/-1.794.2 untuk Pulau P dan Q.
4. Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 untuk Pulau O.
5. Surat Gubernur No. 1039/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1289/-1.794.2 untuk Pulau A dan B.
6. Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 untuk Pulau M.
7. Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 untuk Pulau i, J dan L.
8. Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.
Simak berita tentang Reklamasi hanya di Tempo.co