TEMPO.CO, Jakarta - Ketua TGUPP Bidang Pulau Pesisir Marco Kusumawijaya menyatakan pemerintah pusat telah menyetujui pencabutan izin proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Baca: Soal Nasib Konsumen Reklamasi, Anies Baswedan Lepas Tangan
Marco mengatakan keputusan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk 13 pulau itu telah disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan kepada dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
"Minggu lalu, Pak Gubernur bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup. Dia (Siti Nurbaya) angguk-angguk, artinya tahu ya," ujar Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pulau Pesisir Marco Kusumawijaya di Balai Kota Jakarta, Rabu 26 September 2018.
Bahkan, lanjut Marco, Siti menyampaikan jika kebijakan yang diambil Pemprov DKI sudah sejalan dengan keputusan pemerintah pusat.
Mengacu pada respons tersebut, dia menilai pemerintah pusat telah setuju dengan kebijakan yang diambil oleh Anies terkait nasib 17 pulau di Teluk Jakarta.
"Kita anggap Ibu Menteri adalah pemerintah pusat, ya setuju," tutur Marco.
Terkait Keppres 52/1995 tentang Proyek Reklamasi di Pantura, dia menilai Pemprov DKI tidak melanggarnya. Bahkan Marco mengatakan Anies berpegang pada keputusan yang diteken oleh Presiden RI kedua Soeharto.
"Kita berpegang pada Keppres yang lama, itu kan wewenang perizinan tetap ada di Gubernur, itu yang tidak boleh disalahtafsirkan," ucapnya.
Setelah ini, Pemprov DKI segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penataan di wilayah pesisir.
Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan wilayah darat dari pulau reklamasi.
"Dari koordinasi tersebut nantinya akan dibuat satu Raperda sebagai dasar hukum dari pengelolaan pulau reklamasi oleh pemerintah," jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pencabutan izin prinsip ini untuk memastikan bahwa proyek reklamasi tidak berlanjut di 13 pulau.
Dia menyatakan keputusan itu berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura). Badan tersebut terbentuk pada 4 Juni 2018 melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Baca: Anies Baswedan Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Bagaimana 4 Sisanya
Anies Baswedan menjelaskan tidak hanya pembangunan reklamasi yang dihentikan, melainkan secara keseluruhan. Hal ini karena selain izin prinsip, izin pelaksanaan proyek reklamasi untuk 13 pulau ini juga dicabut.