TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) langsung menyatakan siap mengikuti kebijakan yang sudah diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait reklamasi Teluk Jakarta. Jakpro termasuk yang terdampak pencabutan 13 izin oleh Anies Baswedan setelah sekian lama diberlakukan moratorium.
Baca:
Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
Cabut Reklamasi, Anies Baswedan Tak Gentar Digugat Pengembang
Sekretaris Perusahaan di PT Jakpro Hani Sumarno mengatakan baru mengetahu lewat pemberitaan ihwal pencabutan izin reklamasi itu ketika dihubungi Rabu petang 26 September 2018. Dia menyatakan siap menindaklanjuti pencabutan izin tersebut. “Apapun yang menjadi keputusannya kami tinggal ikuti saja,” kata Hani.
Sikap bisa langsung ditentukannya karena perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu disebutnya belum membuat persiapan terperinci untuk rencana pembangunan pulau reklamasi. Jakpro sebelumnya telah mengantongi izin untuk pembangunan dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Pulau F dan O.
Hani juga memastikan tidak akan ada pertimbangan untuk mengugat karena alasan yang sama. “Tidak ada urgensinya,” katanya sambil menambahkan, “Kami juga tidak akan agresif karena tidak ada kegiatan yang cukup signifikan di sana karena memang kami sudah paham ada concern dari pak gubernur.”
Baca:
Anies Baswedan Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Bagaimana 4 Sisanya
Hani menambahkan memang ada beberapa kerja sama yang sudah dijalin terkait pengembangan bisnis di dua pulau hasil reklamasi itu nanti. Tapi dipastikannya pula itu tidak akan menjadi masalah. “Tinggal kami ratifikasi saja.”