TEMPO.CO, Tangerang - Seorang jaksa bernama Hendra Apriansyah menggugat tetangganya ke pengadilan gara-gara menebang pohon tanpa izin. Nilai gugatan yang diajukan sebesar Rp 2,6 miliar.
Baca:
Gugatan Rp 2,6 Miliar Pengacara Sebut Pohon Berkhasiat
"Hari ini sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, saya dituding menebang pohon," kata Deddy Octo Simbolon warga Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 27 September 2018. Deddy adalah orang yang digugat oleh Hendra.
Deddy mengatakan kaget dengan gugatan yang dilayangkan tetangganya itu. "Saya terima panggilan sidang tiga hari lalu," katanya.
Deddy dan Hendra sudah bertetangga sejak 2013. Perselisihan di antara mereka muncul setelah libur Lebaran lalu. Sewaktu Deddy pulang dari Bandung, dia mendapati pohon cemara dan tabebuya sudah tinggi. Pohon itu ditanam di batas pagar rumahnya dengan rumah Hendra.
Baca:
Jaksa Gugat Tetangga Gara-gara Tebang Pohon, Persidangan Ditunda
"Karena takut angin kencang dan patah, saya minta satpam untuk menebang pohon-pohon itu," kata Deddy. "Dari situ saya dituduh menebang pohon yang ditanam untuk kepentingan bersama, padahal dulu juga dia menebang habis pohon itu.”
Deddy mengatakan, istri Hendra datang ke rumahnya sambil marah-marah. "Dia gedor-gedor rumah saya,” katanya. Karena sedang berada di kantor, Deddy lalu menerima telepon dari Istri Hendra yang mempersoalkan pohon itu.
Gara-gara peristiwa itu Deddy akhirnya membuat pagar tembok setinggi dua meter. Alih-alih menghindari perselisihan, Hendra justru melayangkan somasi. "Saya bersedia minta maaf dimediasi oleh ketua RT, tapi dia tidak datang," kata Deddy. Dari somasi itulah belakangan Hendra mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga:
Pohon di Sudirman-Thamrin Ditebang, Kontraktor Ganti 2 Kali Lipat
Kuasa hukum Deddy, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan dalam surat gugatan kliennya dituduh telah menebang pohon milik Hendra. "Kami akan dengarkan dulu materi gugatan, ini bentuk ketidakadilan," kata Hamim.
Menurut Hamim, pohon cemara dan tabebuya yang ditebang itu milik Deddy. Sedangkan pohon bersama yang disebut Hendra masih ada dan sama sekali tidak disentuh oleh Deddy.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Senin 10 Desember 2018, Pukul 19.34 WIB. Perubahan dilakukan terkait kronologis dalam alinea keenam mengikuti surat hak jawab yang diterima Tempo.Co dari kuasa hukum tergugat pada hari yang sama. Redaksi mohon maaf atas kronologis semula yang dianggap kurang akurat.