TEMPO.CO, Depok - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok membongkar puluhan bangunan liar dan lebih dari 100 lapak pedagang kaki lima (PKL) pada Rabu, 26 September 2018.
Baca: Beredar Informasi Razia Gabungan Polres Depok dan TNI, Polisi : Itu Hoax
Ratusan bangunan yang ditertibkan itu berada di Jalan Baru Plenongan, Pancoran Mas. Pembongkaran bangunan liar itu dilakukan sejak pagi hingga sore.
“Ada 20 bangunan liar dan 167 lapak Pedagang kaki lima yang dibongkar,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto, Rabu 26 September 2018.
Bangunan itu melanggar Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Sebagian besar pelanggaran yakni pemakaian trotoar untuk berdagang.
Iklan
“Mereka ini sudah diimbau sejak tahun 2017 agar membongkar sendiri bangunannya,” kata Yayan.
Berdasarkan Perda 16/2012, setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pinggir rel kereta dan bantaran sungai.
Menurut Yayan, Pemerintah Kota Depok telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Pemilik bangunan dan PKL yang dianggap melanggar diminta membongkar sendiri bangunannya. “Terakhir 7x24 jam baru dilakukan eksekusi.”
Seorang PKL, Fandi mengeluhkan pembongkaran lapak dagangannya. Sambil berjalan, Fandi mengoceh mengenai pembongkaran oleh Satpol PP. “Apaan ini, kok dibongkar kayak begini,” ujarnya.
Selain
pembongkaran bangunan liar di Jalan Baru Plenongan, pekan lalu Satpol PP juga melakukan penertiban di Belakang Pasar Depok Jaya. Ada 56 lapak PKL dan 15 bangunan liar yang dibongkar. “Bangunan itu milik pedagan rokok, tukang lontong sayur, pangkas rambut dan bangunan yang memakai trotoar," kata Yayan.