TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Untuk itu DPRD meminta draf revisi Rancangan Peraturan Daerah Rencana (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau RZWP3K, dan Raperda Kawasan Pantura, segera dikembalikan.
Baca: Anies Baswedan Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Bagaimana 4 Sisanya
"Sebaiknya Gubernur DKI segera menyerahkan Raperda RZWP3K dan Reklamasi ke DPRD agar bisa segera dibahas demi manfaat bersama," kata Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS Triwisaksana, Kamis, 27 September 2018. Menurut politisi yang dikenal dengan sapaan Bang Sani ini, pengesahan dua Raperda tersebut diperlukan untuk memastikan nasib empat pulau, yaitu pulau C, D, I, dan N.
Sebelumnya Pemprov DKI menarik kembali dua raperda terkait reklamasi yang sebenarnya sudah berada di DPRD. Sampai saat ini draf raperda tersebut belum dikembalikan oleh pemerintah. Sani mengatakan DPRD bisa membahas raperda tersebut lebih cepat agar nasib pulau reklamasi yang telah dibangun menjadi jelas. "Pembahasan bisa lebih cepat asalkan eksekutif dapat memberikan argumentasi kepada DPRD," kata Sani.
Empat pulau yang sudah terbangun yakni Pulau C dan D (dibangun oleh PT. Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra), serta N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Untuk Pulau N, pemegang izin prinsip dinilai telah memenuhi kewajiban perizinan dan persyaratan. Sedangkan untuk tiga pulau lagi, kewajiban itu belum dipenuhi. Misalanya saja desain dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Berita sebelumnya:Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
Pada Rabu lalu, Anies Baswedan mengumumkan telah mencabut izin untuk 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan itu dilakukan berdasarkan verifikasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. "Saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies.
BISNIS