TEMPO.CO, Jakarta - PT Agung Podomoro Land hingga saat ini belum menerima pemberitahuan ihwal pencabutan izin 13 pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu dijelaskan Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk. F. Justini Omas dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca: Soal Reklamasi, Anies Baswedan: Sekali Dicabut Tetap Dicabut
"Atau paling tidak memperjelas mengenai kelanjutan pengembangan empat pulau yang sudah terbangun," ujar Justini dalam surat itu, Kamis, 27 September 2018.
Justini menerangkan bagaimana kondisi Pulau G, salah satu Pulau Reklamasi yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS), entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN), melalui entitas anak PT Kencana Unggul Sukses (KUS).
Justini menjelaskan nasib Pulau G saat ini masih belum jelas apakah akan dilanjutkan kembali pengembangan dan diatur kembali tata ruang serta peruntukannya atau tidak.
Simak : Polda Metro Masih Proses Dugaan Korupsi Pulau Reklamasi C dan D
Pada 11 Mei 2016 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administrasi atas Pulau G. Namun, sanksi itu sudah dicabut pada Oktober 2017 setelah MWS menuntaskan seluruh instruksi dan pekerjaan yang diperintahkan dalam sanksi administrasi tersebut.
"Termasuk pengurusan kembali izin amdal. Tapi sampai saat ini status pembangunan Pulau G masih berhenti," ujar Justini.
Pada Rabu, 26 September 2018, Anies mencabut izin terhadap 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan itu setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau reklamasi tersebut. Hasilnya, Anies mengatakan pembangunan pulau tak disertai pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Ketiga belas pulau itu yang dihentikan pembangunannya itu adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Agung Podomoro Land, dan lain-lain. Pencabutan dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin.
Lebih lanjut, Anies mengatakan untuk empat pulau yang sudah terbentuk, yakni C, D, G, N, akan dimanfaatkan sesuai dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Baca: Soal Nasib Konsumen Reklamasi, Anies Baswedan Lepas Tangan
Dalam surat itu, Justini mengatakan pihaknya masih akan menunggu kelanjutan dan arahan pengembangan Pulau G milik PT Agung Podomoro Land dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.