TEMPO.CO, Jakarta - Satu di antara pengembang korban kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi adalah PT Pembangunan Jaya Ancol. Sebagian besar saham perusahaan ini dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tapi masalahnya mereka sudah investasi cukup besar untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta tersebut.
Baca:
Cabut Izin Reklamasi, Anies Baswedan Sindir Pemerintah Sebelum Dia
Dalam kunjungannya ke kantor Tempo pada November 2017 lalu, Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol Paul Tehusijarana mengatakan telah keluar dana setidaknya sebesar Rp 480 miliar. Uang sebesar itu untuk pembangunan tanggul dua dari empat pulau yang izinnya didapat dari pemerintah sebelumnya.
“Kami sudah melapor ke Wakil Gubernur Sandiaga Uno. ‘Kami ngerjain tanggul juga sudah keluar duit banyak, masak berhenti?’” kata Paul saat itu.
Baca:
Izin Reklamasi Dicabut Anies Baswedan: Jakpro Patuh, Ancol?
Pembangunan itu belum termasuk rencana satu pulau yang akan dibangun untuk rekreasi baru. Ancol tak menghitungnya sebagai sebuah pulau karena di lapangan, daratan reklamasi yang satu ini masih tersambung dengan pantai Teluk Jakarta.
Ancol mengungkap sedang mencari mitra investasi internasional untuk rencananya di 'pulau' yang satu ini. Di atas lahan baru seluas 20 hektare dari 32 hektare luas pulau itulah akan dibangun rekreasi baru senilai sekitar Rp 2,7 triliun.
Baca juga:
Ancol Serahkan ke DKI Kewajiban Kontribusi Lahan Reklamasi 2,6 Hektare
“Dufan Baru, seperti Disney Sea di Jepang, yang kami akan sebut Ocean Fantasy,” kata Paul.
Belum jelas nasib rencana itu sekarang. Sehari setelah Anies Baswedan mengumumkan kebijakan pencabutan izin reklamasi di Teluk Jakarta itu, Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Jaya Ancol, Agung Praptono,mengaku masih belum menerima surat resminya. “Kami mau cek lagi hari ini. Sampai kemarin sore belum," kata Agung, Kamis, 27 September 2018.