TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai pengembang tiga pulau reklamasi Teluk Jakarta, PT Agung Podomoro Land memberi penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang heboh Anies Baswedan cabut izin reklamasi.
Baca: Anies Baswedan Cabut izin Reklamasi, NasDem: Rawan Digugat
Sekretaris Perusahaan PT APL F. Justini Oma menyatakan bahwa hanya dua dari tiga pulau miliknya yang dicabut izin prinsipnya. Dua pulau itu adalah Pulau I dan Pulau F.
Namun Pulau G tidak termasuk dalam daftar 13 pulau yang dicabut izinnya. Menurut Justini, Pulau G adalah milik PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
"Pulau G, salah satu Pulau Reklamasi, dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS), entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh PT APL (APLN)," kata Justini dalam surat kepada PT Bursa Efek Indonesia, Kamis, 27 September 2018.
Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Namun hingga saat ini perusahaan properti itu belum menerima pemberitahuan resmi apapun dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal pencabutan izin 13 pulau reklamasi.
Justini menerangkan pihaknya juga mempertanyakan nasib Pulau G akan dilanjutkan pengembangan dan diatur kembali tata ruang serta peruntukannya atau tidak. Sebab, menurut dia, PT MWS sudah menuntaskan seluruh instruksi dan pekerjaan yang diperintahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Oktober 2017.
Baca: Soal Nasib Konsumen Reklamasi, Anies Baswedan Lepas Tangan
"Untuk kelanjutan pengembangan Pulau G ini, kami akan menunggu arahan dari pemerintah dan kami percaya pemerintah akan menjaga sistem invenstasi yang baik," ujarnya.
Selain Pulau G, PT APL memiliki dua pulau reklamasi lain yang belum sempat dibangun pengembang, yakni Pulau I dan Pulau F. Justini menjelaskan Izin Prinsip Pulau I dimiliki oleh PT Jaladri Kartika Pakci (JKP), entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh APLN melalui entitas anak PT Buana Surya Makmur (BSM).
Sedangkan Izin Prinsip Pulau F dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Perusahaan milik Pemprov DKI itu memiliki perjanjian kerja sama proyek reklamasi Pulau F dengan PT Agung Dinamika Perkasa (ADP), entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh APLN melalui entitas anak KUS.
Terkait dua pencabutan izin prinsip dua pulau itu, Agung Podomoro akan mempelajari surat keputusan Anies itu. "Kami juga akan mempelajari kembali perjanjian kerja sama ADP dengan Jakpro soal Pulau F," kata Justini.
Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pada Rabu, 26 September 2018, Anies Baswedan mencabut izin terhadap 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan itu setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau reklamasi tersebut. Hasilnya, Anies mengatakan pembangunan pulau tak disertai pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Ketiga belas pulau itu yang dihentikan pembangunannya itu adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Agung Podomoro Land, dan lain-lain. Pencabutan dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin.
Baca: Cabut Izin Reklamasi, Anies Baswedan Kubur Investasi Dufan Baru?
Anies mengatakan untuk empat pulau yang sudah terbentuk, yakni C, D, G, N, akan dimanfaatkan sesuai dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).