TEMPO.CO, Jakarta -Penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta di Polda Metro Jaya masih berjalan.
Pernyataan ihwal kasus reklamasi itu disampaikan Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.
Baca : Agung Podomoro Komentari Putusan Anies Soal Proyek Reklamasi
"Masih proses. Silakan ke pimpinan, segala perkembangan sudah dilaporkan," kata Ganis saat dihubungi, Kamis, 27 September 2018.
Tempo telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta. Namun, hingga berita ditulis, Adi belum menjawab telepon ataupun pesan Whatsapp dari Tempo.
Kasus ini bergulir sejak 14 September 2017. Polisi menduga ada pelanggaran Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada dugaan indikasi pelanggaran dalam penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dan penyalahgunaan wewenang. Hingga April 2018, polisi telah memeriksa 15 saksi.
pulau05-berut-pembangunanPulauReklamasiC-danD
Empat di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Simak pula :
Usut Situs Skandal Sandiaga Uno, Polisi: Cari di Dunia Maya Tak Mudah
Hingga semalam, polisi belum memaparkan perkembangan kasus tersebut. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi mencabut izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Anies mengumumkan informasi itu pada Rabu, 26 September 2018.
Anies baru mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau reklamasi yang belum dibangun. Adapun perizinan empat pulau reklamasi yang terlanjur dibangun belum dibatalkan. Keempat pulau itu, yakni Pulau C, D, G, dan N.