TEMPO.CO, Tangerang - Polisi mengungkap pemalsuan produk air mineral galon bermerek 2Tang yang diproduksi di perumahan Garden City, Periuk, Kota Tangerang. Empat tersangka ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jatiuwung. Mereka adalah Sal, Roh, Jul dan Sa.
Berita sebelumnya: Polisi Ungkap Pemalsuan Produk Air Mineral Merek Terkenal
“Mereka dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal pemalsuan merk,” kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Jatiuwung Ajun Komisaris Zajali Heriono, Jumat, 28 September 2018. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara."
Menurut Jazali, pemalsuan ini sudah berjalan selama dua bulan. Untuk menipu konsumen, komplotan itu mengumpulkan galon bermerek 2Tang. "Setelah itu galon mereka segel dengan tutup galon dengan cara dipanaskan, jadi terlihat rapi," kata Jazali.
Untuk memproduksi air mineral palsu itu para tersangka menyewa sebuah rumah di Garden City. Dalam sehari mereka bisa memproduksi 100-150 galon air mineral palsu. Hasil produksi itu kemudian didistribusikan ke agen-agen, warung dan toko di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang dengan harga Rp 15 ribu per galon.
Dalam pemalsuan ini, polisi telah menyita barang bukti 200 galon kosong dan berisi air yang siap diedarkan, satu mobil pick up, dan alat pemanas plastik. Rumah yang digunakan untuk memproduksi air mineral palsu itu juga sudah dipasangi garis polisi.