TEMPO.CO, Jakarta - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) akan menghitung ulang potensi kerugian akibat pencabutan izin reklamasi Teluk Jakarta. Ancol memiliki konsesi untuk mengelola Pulau K seluas 32 hektare.
Baca: Izin Reklamasi 2 Pulau Dicabut, Agung Podomoro Masih Ada Pulau G
Corporate Secretary PJAA Rika Lestari mengatakan Ancol masih mempelajari dampak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami masih mempelajari dampak dari kebijakan ini," katanya, Kamis, 27 September 2018.
Emiten yang memiliki bisnis taman hiburan di kawasan Teluk Jakarta tersebut belum bisa memastikan keuntungan atau kerugian yang harus diterima akibat kebijakan Gubernur Anies. Perusahaan, kata Rika, harus menghitung ulang semua kemungkinan.
Selain mendapat konsesi untuk mengelola Pulau K seluas 32 hektare, PJAA telah mengantongi izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun proses pembangunan Pulau K terhenti karena moratorium pemerintah pusat.
"Sejak moratorium sudah enggak ada (pembangunan di lapangan), Ancol patuh pada peraturan," kata Rika.
Sebelumnya, Ancol menyerahkan lahan matang seluas 2,68 hektare atau 5 persen dari total lahan seluas 53,6 hektare yang direklamasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penyerahan kontribusi lahan tersebut dilakukan sebagai pemenuhan kontribusi reklamasi di kawasan Ancol Barat, seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2012 tanggal 4 Juni 2012 tentang Kontribusi Reklamasi Ancol Barat oleh PT PJA kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Izin Reklamasi Dicabut, Ini Penjelasan Agung Podomoro ke BEI
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol C. Paul Tehusijarana di Gedung Balairung, Balai Kota DKI Jakarta pada 22 September 2017.