TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Triwisaksana meminta Gubernur Anies Baswedan segera menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Kawasan Pantura. Alasannya agar Dewan bisa segera membahas rancangan itu untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Baca juga: Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
Anies mengatakan dua rancangan perda masih dipelajari untuk direvisi. Perbaikan ini perlu dilakukan setelah ia mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta. Di sana nanti akan ditentukan juga nasib pulau C, D, G, dan N, yang sudah terbentuk. “Untuk pengaturan zonasi wilayah pantai pesisir dan pulau-pulau kecil itu sekarang sedang kami susun,” kata Anies di Balai Kota, Jumat, 28 September 2018.
Draf dua Raperda itu sebenarnya sudah berada di Dewan untuk dibahas. Namun pemerintah DKI menarik kembali agar bisa merevisi sejumlah aturan. Anies mengatakan, pengkajian kedua Raperda itu perlu dilakukan dengan teliti. Sebab, setelah disahkan, Perda akan berlaku dalam jangka panjang.
Menurut Anies, aturan yang perlu dikaji antara lain terkait penataan permukiman nelayan, kawasan industri, dan perluasan pelabuhan. Selain penataan, kata Anies, pemerintah juga perlu mempelajari izin penggunaan lahan. Ia berharap pengkajian bisa selesai dengan cepat agar dapat segera diserahkan kepada DPRD.
Setelah kajian zonasi dan izin wilayah rampung, kata Anies, pemerintah akan membuat peta baru untuk kawasan pesisir. Peta itu nanti menjadi dasar untuk merevisi kedua Raperda tadi. “Jadi dibuat dulu petanya, kemudian kami turunkan dalam bentuk pasal,” ucap Anies.
Baca: Cabut Izin Reklamasi, Anies Baswedan Sindir Pemerintah Sebelumnya
Pencabutan izin reklamasi di Teluk Jakarta diumumkan Anies Baswedan pada 26 September 2018. Dengan kebijakan itu otomatis pembentukan 13 pulau reklamasi dihentikan. Sedangkan untuk empat pulau yang sudah terbentuk akan dimanfaatkan sesuai dengan Raperda RZWP3K.