TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan Haringga Sirla, suporter Persija yang tewas dikeroyok, berhak atas kompensasi dan ganti rugi. Haringga, yang hendak menonton pertandingan klub sepak bola kesayangannya itu tewas di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Ahad 23 September 2018.
Baca: Sosok Suporter Persija Haringga Sirla di Mata Pemimpin Jakmania
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, penonton pertandingan olahraga seperti sepak bola berhak atas kompensasi dan ganti rugi.
"Apalagi ketika ia membayar tiket maka dia berhak mendapat kenyamanan, keamanan dan keselamatan sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen," kata Tulus di Jakarta, Jumat 28 September 2018.
Menurut Tulus, jika selama menjadi penonton dirugikan maka sebenarnya Haringga Sirla berhak atas kompensasi dan ganti rugi, apalagi kalau sampai menjadi korban tewas.
Salah seorang tersangka pengeroyokan dan pembunuhan suporter Persija Jakarta memukul Haringga Sirila dengan batang besi saat rekonstruksi di area parkir stadion GLBA, Bandung, Rabu, 26 September 2018. Pengeroyokan ini terjadi sebelum laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta pada Ahad, 23 September 2018. TEMPO/Prima Mulia
Tulus menilai penyelenggara pertandingan, dalam hal ini PSSI, telah gagal menjaga rasa nyaman, aman dan keselamatan penonton sebagai konsumen pertandingan olahraga.
"Mestinya dalam kondisi darurat, apalagi seperti sepak bola, seharusnya arena olahraga dilengkapi 'panic button' sehingga ada pertolongan pertama," katanya.
Tak hanya PSSI, Tulus juga menilai klub sepak bola juga gagal melakukan pembinaan terhadap suporter. Klub sepak bola seharusnya tidak hanya bertanding untuk menang, tapi juga memberdayakan penonton dan fansnya. Mengingat, sepak bola adalah pertandingan yang menyedot fanatisme penontonnya.
Terhadap kasus penonton sepak bola atau olahraga apapun, YLKI mengatakan penyelenggara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, bila konsumen mengalami kerugian, apalagi meninggal.
Penyelenggara seharusnya mengasuransikan penontonnya. Asuransi ini bisa dimasukkan ke dalam harga tiket.
Tulus Abadi mengatakan, klub sepak bola juga harus bertanggung yang menyebabkan suporternya anarkis, melakukan tindakan kekerasan apalagi sampai meninggal dunia, perlu diberikan sanksi keras.
Baca: Dua Pengeroyok Suporter Persija Dijerat UU Perlindungan Anak
Terkait dengan santunan kepada keluarga almarhum suporter Persija Haringga Sirla, hingga saat ini hanya Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang secara pribadi memberikan santunan sebesar Rp50 juta. Belum ada kompensasi ganti rugi dari penyelenggara pertandingan bagi keluarga Haringga.