TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum nelayan Pulau Pari, Nelson Nikodemus, merasa tuntutan penjara satu tahun enam bulan untuk Sulaiman tak berdasarkan fakta persidangan.
Baca: Cerita Hakim Mencecar Pelapor di Sidang Sengketa Lahan Pulau Pari
Sulaiman merupakan nelayan Pulau Pari yang dilaporkan oleh manajemen PT Bumi Pari Asri pada Juni 2017 atas tudingan penyerobotan lahan.
Nelson menuding jaksa menghapus beberapa fakta yang terungkap selama masa persidangan.
"Ini semakin membuktikan bahwa Sulaiman hanyalah korban kriminalisasi kepolisian melalui laporan oleh Pintarso Adijanto dan PT. Bumi Pari Asri yang mengklaim memiliki tanah di Pulau Pari," tutur dia di Gedung LBH Jakarta pada Jumat, 28 September 2018.
Pada persidangan Selasa, 25 September 2015 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Sulaiman terbukti bersalah karena menyewakan tanah yang diklaim milik Pintarso dan PT Bumi Pari Asri lewat homestay yang dikelolanya.
Padahal, menurut Nelson, Sulaiman hanya bekerja untuk mengurus homestay milik Surdin. Nelson juga mengatakan kalau Surdin sudah pernah dihadirkan dalam persidangan dan memberikan bukti sebagai pemilik tanah seluas 600 meter persegi itu.
Surdin membelinya dari ahli waris Mat Lebar, Tarsim, pada tahun 2012 lalu. "Fakta bahwa tanah itu milik Surdin hilang di dalam surat tuntutan. Tidak ada menyebutkan sama sekali Surdin hadir di persidangan," tutur dia.
Selain itu, lanjut Nelson, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyalin mentah-mentah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Sulaiman. Padahal, kata dia, seharusnya yang dimuat dalam surat tuntutan adalah fakta yang terungkap dalam persidangan.
Nelson juga menganggap kwitansi penyewaan homestay yang menjadi alat bukti dalam kasus ini tidak relevan. Soalnya, dalam kwitansi bertanggal tersebut, tercantum tanda tangan atas nama Sumantri, bukan Sulaiman.
"Contohnya orang yang menerima kwitansi penyewaan homestay dari Sumantri, namanya Arbi Sulistyo tidak hadir di persidangan. Tapi keterangannya ada di surat tuntutan," ungkap Nelson.
Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi, Warga Pulau Pari Sujud Syukur
Nelson bersama Sulaiman berencana menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya, Selasa, 2 Oktober 2018. Mereka berencana menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan oleh Ombudsman RI kepada majelis hakim yang menyatakan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari yang menjadi dasar dakwaan oleh JPU cacat hukum.
KOREKSI
Artikel ini telah sedikit diubah untuk menambah lengkap isi kutipan langsung dalam alinea empat sesuai keterangan narasumber. Perubahan dilakukan Minggu 30 September 2018, Pukul 10.40 WIB. Terima kasih.