TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pengubahan aturan sidang tilang ke Mahkamah Agung menyusul penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.
Baca: Uji Coba Tilang Elektronik, Polisi: Jaringan Internet Sudah Siap
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan telah mengajukan berkas pengubahan aturan tersebut ke MA kemarin. "Masih proses. Jadi kami ingin yang sudah bayar denda tidak perlu ikut sidang lagi," kata Yusuf, Sabtu, 28 September 2018.
E-TLE adalah tilang elektronik yang sepenuhnya mengandalkan kamera CCTV berdefinisi tinggi untuk pengawasannya. Tilang elektronik E-TLE rencananya akan diujicoba di ruas Jalan Sudirman dan MH Thamrin pada Oktober nanti.
Menurut dia, selama ini setiap orang yang melakukan pelanggaran masih disidang. Padahal, ketika sudah membayar seharusnya pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi mengikuti sidang.
"Aturannya memang sidang. Tapi kami ingin tidak perlu melakukan sidang kalau nanti sudah membayar," ucapnya. "Kami ingin mempertegas itu."
Baca: Tilang Elektronik, Polda Siap Tarik Data Kendaraan Luar Jakarta
Terkait dengan pengubahan aturan tersebut, Ditlantas Polda Metro juga telah berkoordinasi dengan Kepala Korp Lalu Lintas Polri. Sejauh ini pengubahan aturan sidang tilang tersebut masih berproses. "Kami telah konsultasi dengan Kakorlantas juga kemarin."