JAKARTA - Masyarakat dan nelayan Pulau Pari akan mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa, 2 Oktober 2018. Hari itu akan digelar sidang lanjutan perkara penyerobotan tanah yang menjerat satu nelayan, Sulaiman.
Baca:
Nelayan Pulau Pari Dituntut Bersalah, LBH Jakarta Cium Kejanggalan
Kuasa Hukum Nelayan Pulau Pari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus, mengatakan sidang mengagendakan penyampaian nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Sulaiman. “Agar gubernur melihat langsung ada warganya yang terancam penjara," ujar Nelson di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 28 September 2018.
Menurut Nelson, undangan akan disampaikan sehari sebelumnya, yaitu pada Senin, 1 Oktober 2018. Rencananya, akan ada beberapa orang perwakilan warga Pulau Pari yang datang ke Balai Kota untuk mengantarkan undangan kepada Anies Baswedan. “Kedatangan nanti bukan dalam bentuk aksi, hanya mengantar undangan saja,” tutur dia.
Baca:
HUT RI, Bendera di Pulau Pari Masih Berkibar Setengah Tiang
Sulaiman merupakan nelayan Pulau Pari yang dilaporkan oleh manajemen PT Bumi Pari Asri pada Juni 2017 atas tudingan penyerobotan lahan. Pada persidangan Selasa, 25 September 2015, JPU menyebut Sulaiman terbukti bersalah karena menyewakan tanah yang diklaim milik Pintarso Adijanto dan PT Bumi Pari Asri lewat homestay yang ia urus. JPU menuntutnya hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Nelson menganggap surat tuntutan itu cacat secara hukum lantaran banyak fakta persidangan yang tidak tercantum di dalamnya. Menurut Nelson, Sulaiman hanya bekerja untuk mengurus homestay milik Surdin. Nelson juga mengatakan kalau Surdin sudah pernah dihadirkan dalam persidangan dan memberi kesaksian bahwa ia adalah orang yang memiliki tanah seluas 600 meter persegi itu. Surdin membelinya dari ahli waris Mat Lebar, Tarsim, pada 2012 lalu.
Baca juga:
Kenapa Anies Baswedan Tak Utak Atik Izin Reklamasi Pulau N
"Fakta bahwa tanah itu milik Surdin hilang di dalam surat tuntutan,” kata Nelson, “Tidak ada menyebutkan sama sekali Surdin hadir di persidangan. Padahal ia hadir dan kami punya bukti foto serta rekamannya.”
Selain menyampaikan nota pembelaan, tim kuasa hukum Sulaiman juga berencana menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan oleh Ombudsman RI yang menyatakan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari yang menjadi dasar dakwaan oleh JPU cacat hukum. Mereka berharap laporan tersebut menjadi pertimbangan majelis Hakim agar Sulaiman dapat terbebas dari tuntutan JPU.