TEMPO.CO, Jakarta - Proses pengajuan dua nama calon Wagub DKI Jakarta asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) macet. Surat berisi pengajuan itu belum bisa dikirim ke Gubernur Anies Baswedan maupun DPRD DKI karena belum mendapat persetujuan Gerindra.
Baca:
Calon Wagub Pengganti Sandiaga Uno, Siapa Pilihan Warga Jakarta?
“Karena dokumennya harus satu, ditandatangani PKS dan Gerindra,” kata Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta, Agung Yulianto, Jumat 28 September 2018.
Nama Agung masuk dalam surat itu. Dia dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi juga mantan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu telah diumumkan Presiden PKS Sohibul Iman sebagai calon wagub pengganti Sandiaga Uno yang maju cawapres.
Baca:
Cawagub DKI Jakarta, PKS: Format Nama Tetap Tanpa Gerindra
Sejatinya PKS dan Gerindra, sebagai koalisi pengusung Anies-Sandiaga dalam Pilkada DKI 2017, menyepakati dua nama pengganti tersebut. Dua nama itu lalu akan divoting dalam Rapat DPRD DKI. Sebelumnya, kedua nama diajukan terlebih dulu ke Gubernur Anies Baswedan.
Sekalipun belum diteken Gerindra, Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi, masih tetap meyakini partainya merupakan calon tunggal dalam mencari pengganti Sandiaga Uno tersebut. Menurut dia, dua nama yang seluruhnya asal PKS adalah kesepakatan politik pimpinan kedua partai pasca pendaftaran capres dan cawapres lalu.
Baca:
Terima Buku Kebijakan Ahok, Calon Wagub Ini Dipuji
Suhaimi enggan mengomentari manuver Wakil Ketua DPRD DKI yang juga Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik dalam bursa pengganti Sandiaga Uno. Juga terhadap kemunculan nama baru, Sara Djojohadikusomo, anggota DPR RI dan keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
“Di benak kami secara organisasatoris hanya mengamankan (kesepakatan dua nama dari PKS) itu," katanya.