TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai proyek pembangunan tanggul laut raksasa atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) perlu digodok ulang. Megaproyek yang menjadi tujuan akhir dari proyek reklamasi di Teluk Jakarta itu disebutnya justru menciptakan kobokan raksasa.
Baca:
Izin Reklamasi, Anies Baswedan Tak Akan Utak Atik Pulau N
“Tanggul yang luas di depan sana, Giant Sea Wall, itu yang perlu dipertimbangkan ulang,” katanya di Balai Kota, Jumat 28 September 2018.
Menurut Anies Baswedan, tanggul raksasa akan membuat air kotor dari sungai yang seharusnya mengalir ke pesisir menjadi tertahan. Dia mengatakan telah mengevaluasi praktik tanggul serupa di berbagai negara. “Setelah bertahun-tahun justru tidak menjadi air bersih,” katanya.
Anies Baswedan merujuk kepada tujuan dari NCICD yang mengantisipasi penurunan daratan dan menyediakan sumber air baku untuk warga Jakarta. Bukti yang didapatnya dari pengalaman negara lain, Anies menambahkan, tanggul laut justru menampung air kotor dari daratan.
Baca:
Ini Pemberian Pengembang Reklamasi yang Harus Dicatat Anies Baswedan
Untuk evaluasi atas dampak itu Anies Baswedan mengaku telah menyampaikannya kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang selama ini membuat kajian NCICD. “Kami tunjukkan hal-hal apa yang perlu diperhatikan agar fenomena kobokan raksasa itu tidak berulang di Jakarta,” ucap Anies.
Proyek Giant Sea Wall digagas ulang Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 2013. Sebelumnya Gubernur Fauzi Bowo mencetuskannya dalam rencana Jakarta Coastal Defense Strategy pada 2011. Tujuannya adalah menghadapi permukaan daratan Jakarta yang terus turun dan penyediaan air bersih.
Baca:
Anies Baswedan Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Bagaimana 4 Sisanya?
Pada 2016 lalu Joko Widodo sebagai Presiden RI menginstruksikan Bappenas untuk mengkaji ulang acuan megaproyek itu dan mengintegrasikannya dengan proyek reklamasi pantai Jakarta. Rencana awal proyek tanggul raksasan terbagi menjadi fase A berupa penguatan tanggul di sepanjang bibir pantai, fase B reklamasi pulau, dan fase C pembangunan tanggul terluar.